SOLOPOS.COM - Ilustrasi kartu BPJS Kesehatan. (JIBI/Solopos/Dok.)

Harianjogja.com, BANTUL—Pemerintah Kabupaten Bantul diminta tidak segan-segan menjatuhkan sanksi terhadap ratusan perusahaan yang sampai sekarang belum memberikan jaminan kesehatan terhadap pekerja. Badan Penyelenggara Jaminan Sosial (BPJS) Kesehatan DIY mencatat sebanyak 234 dari total 488 perusahaan di Bantul belum mengasuransikan pekerja padahal batas waktu pelaksanaan Jaminan Kesehatan Nasional bagi badan usaha harus sudah selesai akhir tahun ini.

“Pada 2015 seluruh badan usaha harus sudah mengasuransikan pekerja,” papar Kepala BPJS Kesehatan DIY, Doni Hendrawan, dalam sosialisasi BPJS Kesehatan di Bantul, Selasa (28/10/2014).

Promosi Ayo Mudik, Saatnya Uang Mengalir sampai Jauh

Sesuai Peraturan Presiden No.86/2013, perusahaan yang tidak mengasuransikan karyawan dapat dijatuhi sanksi administratif. Antara lain penundaan izin operasional badan usaha, penghentian Izin Mendirikan Bangunan (IMB) serta tidak boleh merekrut tenaga asing hingga perusahaan tersebut mengasuransikan pekerjanya. Sanksi tersebut dijatuhkan oleh Dinas Tenaga Kerja dan Transmigrasi (Disnakertrans) Bantul berdasarkan rekomendasi data dari BPJS.

Kepala Bidang Pemberdayaan Masyarakat Sehat Dinas Kesehatan Bantul Siti Roykhana mengklaim sebanyak 92,55% warga Bantul di luar pekerja di badan usaha sudah dikover BPJS. Mereka di antaranya warga yang dahulu dikover Jamkesmas, Askes dan sejumlah asuransi lainnya serta peserta mandiri.

“Diharapkan pada 2019 target seluruh warga Bantul sudah dikover BPJS seperti target nasional,” ucapnya.

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News
Simak berbagai berita pilihan dan terkini dari Solopos.com di Saluran WhatsApp dengan klik Soloposcom dan Grup Telegram "Solopos.com Berita Terkini" Klik link ini.
Solopos Stories
Honda Motor Jateng
Honda Motor Jateng
Rekomendasi
Berita Lainnya