Jogja
Kamis, 25 Agustus 2011 - 10:59 WIB

Belum bayar THR, PT SCI dilaporkan

Redaksi Solopos.com  /  Budi Cahyono  | SOLOPOS.com

SOLOPOS.COM - Panduan Informasi dan Inspirasi

KULONPROGO—Perselisihan antara PT Sung Chang Indonesia (PT SCI) dengan buruhnya terus berlanjut. Kemarin, (24/8), buruh PT SCI, atas nama Serikat Buruh Independen (SBI) PT SCI kembali melayangkan surat pengaduan kepada Dinas Sosial Tenaga Kerja dan Transmigrasi terkait keterlambatan pembayaran uang Tunjangan Hari Raya (THR).

Sekretaris SBI PT SCI, Yudhi Indarto mengatakan, seharusnya THR tersebut dibayarkan selambat-lambatnya tujuh hari sebelum Hari Raya. ”Ini kan sesuai dengan Permenaker Nomor 4 Tahun 1994 pasal 4 ayat (2),” terangnya.

Advertisement

Menurut dia, tak ada alasan bagi perusahaan sebesar PT SCI untuk terlambat melakukan pembayaran THR. Selain lantaran perusahaan tersebut beromzet miliaran rupiah, perusahaan itu juga tak pernah sepi pesanan. ”Jadi saya rasa tidak ada alasan bagi PT SCI untuk tidak membayar THR,” ungkapnya.

Salah satu staf PT SCI yang tidak bersedia disebutkan namanya mengatakan, keterlambatan pembayaran THR tersebut disebabkan oleh kerugian perusahaan yang mencapai Rp800 juta akibat aksi demonstrasi dan mogok kerja ribuan karyawan beberapa hari lalu. ”Perusahaan sekarang dalam kondisi sulit. Tapi THR sudah masuk pembahasan kami kok,” ujarnya.(Harian Jogja/Arief Junianto)

Advertisement
Advertisement
Advertisement
Kata Kunci :
Advertisement
Berita Terkait
Advertisement

Hanya Untuk Anda

Inspiratif & Informatif