SOLOPOS.COM - Panduan Informasi dan Inspirasi

JOGJA — Bagi wajib KTP namun belum melakukan perekaman data Kartu Tanda Penduduk Elektronik (e-KTP), terancam tidak masuk dalam Daftar Pemilih Sementara (DPS) untuk Pemilu 2014.

Pasalnya, penetapan DPS direncanakan dilakukan awal Februari mendatang. Untuk itu, bagi para wajib KTP di Jogja diimbau segera melakukan perekam data e-KTP. Bila tidak, maka warga yang belum terekam tidak akan masuk Daftar Penduduk Potensial Pemilih Pemilu (DP4).

Promosi Bukan Mission Impossible, Garuda!

Kepala Seksi Data dan Informasi Dinas Kependudukan dan Pencatatan Sipil (Dindukcapil) Kota Jogja, Deddy Feriza mengatakan, penetapan DPS tersebut merupakan wewenang Komisi Pemilihan Umum (KPU). “Tapi, penyusunannya sendiri mengacu pada DP4 yang diberikan oleh pemerintah,” jelas Deddy saat dihubungi Minggu (6/1/2013).

Pemerintah Kota (Pemkot) Jogja, sambungnya, akan menyerahkan berkas DP4 ke Kementerian Dalam Negeri (Kemendagri) pada 10 Januari mendatang. Sebab, DP4 secara nasional harus selesai dan ditetapkan paling lambat 29 Januari nanti. “Mereka yang sudah melakukan perekaman E-KTP dipastikan masuk DP4. Sebaliknya begitu,” jelas Deddy.

Berdasar Data Agregat Kependudukan per Kecamatan (DAK2), katanya, total penduduk Jogja mencapai 414.082 jiwa. Sebanyak 70% diantaranya (337.875 jiwa) sudah masuk wajib KTP, berusia 17 tahun atau usia dibawahnya namun berstatus menikah. “Sayangnya, hingga kini yang tercatat melakukan perekaman E-KTP baru 66% dari total penduduk (275.000 jiwa). Kami perkirakan sekitar 76.000 warga yang belum merekam E-KTP,” jelasnya.

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News
Simak berbagai berita pilihan dan terkini dari Solopos.com di Saluran WhatsApp dengan klik Soloposcom dan Grup Telegram "Solopos.com Berita Terkini" Klik link ini.
Solopos Stories
Honda Motor Jateng
Honda Motor Jateng
Rekomendasi
Berita Lainnya