Jogja
Minggu, 6 Januari 2013 - 17:28 WIB

Belum Rekam e-KTP, Hak Pilih Bisa Kandas

Redaksi Solopos.com  /  Laila Rochmatin  | SOLOPOS.com

SOLOPOS.COM - Panduan Informasi dan Inspirasi

JOGJA — Bagi wajib KTP namun belum melakukan perekaman data Kartu Tanda Penduduk Elektronik (e-KTP), terancam tidak masuk dalam Daftar Pemilih Sementara (DPS) untuk Pemilu 2014.

Pasalnya, penetapan DPS direncanakan dilakukan awal Februari mendatang. Untuk itu, bagi para wajib KTP di Jogja diimbau segera melakukan perekam data e-KTP. Bila tidak, maka warga yang belum terekam tidak akan masuk Daftar Penduduk Potensial Pemilih Pemilu (DP4).

Advertisement

Kepala Seksi Data dan Informasi Dinas Kependudukan dan Pencatatan Sipil (Dindukcapil) Kota Jogja, Deddy Feriza mengatakan, penetapan DPS tersebut merupakan wewenang Komisi Pemilihan Umum (KPU). “Tapi, penyusunannya sendiri mengacu pada DP4 yang diberikan oleh pemerintah,” jelas Deddy saat dihubungi Minggu (6/1/2013).

Pemerintah Kota (Pemkot) Jogja, sambungnya, akan menyerahkan berkas DP4 ke Kementerian Dalam Negeri (Kemendagri) pada 10 Januari mendatang. Sebab, DP4 secara nasional harus selesai dan ditetapkan paling lambat 29 Januari nanti. “Mereka yang sudah melakukan perekaman E-KTP dipastikan masuk DP4. Sebaliknya begitu,” jelas Deddy.

Berdasar Data Agregat Kependudukan per Kecamatan (DAK2), katanya, total penduduk Jogja mencapai 414.082 jiwa. Sebanyak 70% diantaranya (337.875 jiwa) sudah masuk wajib KTP, berusia 17 tahun atau usia dibawahnya namun berstatus menikah. “Sayangnya, hingga kini yang tercatat melakukan perekaman E-KTP baru 66% dari total penduduk (275.000 jiwa). Kami perkirakan sekitar 76.000 warga yang belum merekam E-KTP,” jelasnya.

Advertisement

Advertisement
Advertisement
Kata Kunci : E-KTP Hak Pilih Jogja Ktp Pemilu
Advertisement
Berita Terkait
Advertisement

Hanya Untuk Anda

Inspiratif & Informatif