SOLOPOS.COM - Ilustrasi minuman keras (JIBI/Harian Jogja/Sunartono)

Harianjogja.com, SLEMAN—Kepala Bidang Penegakan Peraturan Perundang-undangan Satuan Polisi Pamong Praja (Satpol PP) Kabupaten Sleman, Sunarto mengaku belum menemukan lagi toko modern yang menjual minuman keras (miras) dalam empat bulan terakhir ini. Namun, pihaknya meyakini, belum semua toko modern steril dari penjualan miras.

Sunarto mengungkapkan, pihaknya masih menerima informasi dan laporan terkait peredaran miras di toko modern. Namun, begitu dilakukan operasi penertiban, barang bukti yang dicari tidak ada. “Tim sudah menggeledah lokasi, tapi tetap tidak ditemukan. Mungkin caranya sudah berbeda,” kata Sunarto, saat ditemui di kantornya, Selasa (9/12/2014).

Promosi Championship Series, Format Aneh di Liga 1 2023/2024

Pada operasi penertiban miras terakhir yang digelar Rabu (3/12/2014) pekan lalu pun, Satpol PP Sleman gagal menemukan barang bukti dari dua toko modern yang dicurigai.

“Toko moderennya di wilayah Jalan Monjali dan Jalan Godean, tapi nihil,” ujar Sunarto.

“Sekitar empat bulan lalu masih ada temuan, setelah itu nihil. Tapi saya tidak percaya kalau sudah tidak ada [miras],” ucap Sunarto menambahkan.

Dinas Perindustrian, Perdagangan, dan Koperasi (Disperindagkop) Kabupaten Sleman juga mengaku belum mendapat laporan adanya toko modern yang masih nekat menjual miras. “Toko modern di Sleman tidak boleh jual miras,” tegas Kepala Disperindagkop Sleman, Pustopo.

Dalam Peraturan Daerah (Perda) No.8/2007, pihak yang boleh menjual miras adalah kafe atau bar yang terikat dengan lingkungan hotel dan mempunyai Surat Izin Usaha Pariwisata dan Minuman Beralkohol (SIUP MB). “Kami kan terus melakukan pengawasan,” ungkap Pustopo.

Sementara itu, operasi penertiban miras pekan lalu dilakukan ke tujuh titik. Namun, barang bukti hanya ditemukan di tiga titik. “Total, temuannya hanya 10 botol miras dan 40 liter lapen,” kata Sunarto.

Salah satu lokasi ditemukannya lapen adalah sebuah warung jamu di wilayah Banyuraden, Gamping. “Alasannya buat campuran jamu dan banyak yang suka,” papar Sunarto.

Sidang terkait hasil operasi penertiban rencananya digelar pada 19 Desember mendatang. “Kami masih menunggu hasil laboratorium untuk menguji kandungan alkoholnya,” kata Sunarto menjelaskan.

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News
Simak berbagai berita pilihan dan terkini dari Solopos.com di Saluran WhatsApp dengan klik Soloposcom dan Grup Telegram "Solopos.com Berita Terkini" Klik link ini.
Solopos Stories
Honda Motor Jateng
Honda Motor Jateng
Rekomendasi
Berita Lainnya