Jogja
Selasa, 5 Februari 2013 - 14:59 WIB

Bendera Parpol Dirazia

Redaksi Solopos.com  /  Jumali  | SOLOPOS.com

SOLOPOS.COM - Ilustrasi bendera parpol (Dok. Solopos.com)

 

Advertisement

WONOSARI-Komisi Pemilihan Umum Daerah (KPUD) Gunungkidul mencopoti sebanyak 12 bendera partai politik (Parpol) di sepanjang jalan Patuk-Wonosari Selasa (5/2/2013).

Padahal berdasarkan Surat Keputusan (SK) Bupati Gunungkidul nomor 59 tahun 2013 tentang Penempatan Alat Peraga, di kawasan tersebut tidak diizinkan untuk dipasang atribut parpol.

Adapun kedua belas bendera yang diamankan itu adalah 10 bendera PDI-P dan 2 bendera Golkar.

Advertisement

Divisi Hukum dan Pengawasan KPUD Gunungkidul Is Sumarsono mengatakan, pihaknya menerima laporan adanya partai politik yang melakukan pelanggaran administratif dengan memasang atribut partai di tempat larangan.

Berdasarkan laporan yang didapatkan dari Panitia Pengawas Pemilu (Panwaslu) Gunungkidul kemudian dikoordinasikan dan ditindaklanjuti untuk dilakukan penindakan. Awalnya mendapati tiga partai yang kedapatan melanggar aturan, namun setelah dilakukan penyisiran, hanya dua partai yang terbukti melanggar.

Menurut Is meski melanggar, tidak ada hukuman yang dijatuhkan kepada Parpol. Sanksi berupa pencopotan sudah dinilai tegas. Selain itu, IS mengungkapkan keberadaan SK sebenarnya sudah disosialisasikan sejak 30 Desember lalu, tetapi tampaknya masih ada saja parpol yang nekat memasang.

Advertisement

Advertisement
Advertisement
Berita Terkait
Advertisement

Hanya Untuk Anda

Inspiratif & Informatif