SOLOPOS.COM - Ilustrasi/dok

Ilustrasi/dok

KULONPROGO—Pengadilan Negeri Wates memvonis dua bulan penjara terdakwa kasus bentrokan pedagang asongan dengan polisi khusus kereta api (Polsuska), Dedi Darsono, 38.

Promosi Iwan Fals, Cuaca Panas dan Konsistensi Menanam Sejuta Pohon

PN Wates sengaja memajukan jadwal sidang menjadi Rabu (30/1/2013) untuk menghindari pengerahan massa. Vonis yang dijatuhkan majelis hakim yang diketuai Baryanto lebih ringan dari tuntutan Jaksa Penuntut Umum yang menuntut Dedi dihukum enam bulan penjara.

Dalam amar putusannya, hakim menyatakan terdakwa terbukti secara sah dan meyakinkan turut serta menganiaya. Majelis hakim menyatakan terdakwa melanggar Pasal 351 ayat 1 jo 55 (1) ke-1 KUHP jo UU 49/2009 tentang penganiayaan.

“Menjatuhkan vonis kepada terdakwa dengan hukuman penjara dua bulan dipotong masa tahanan,” kata Baryanto saat membacakan vonis di persidangan. Mendengar vonis tersebut, terdakwa hanya tertunduk lesu.

Sidang berjalan tertib dan sepi, tidak seperti sidang-sidang sebelumnya yang selalu dipenuhi pedagang asongan. Tidak juga tampak para pedagang asongan yang memberikan dukungan pada terdakwa.

Usai sidang, Baryanto mengungkapkan sidang memang dimajukan dari jadwal semula untuk menghindari kehadiran ratusan pedagang asongan dari berbagai kota yang berencana menduduki PN Wates.

Pengadilan mendengar ada informasi ratusan massa dari Kutoarjo, Kebumen, Jogja dan Solo akan datang untuk mendampingi. “Kami mengantisipasi kemungkinan adanya keributan sehingga jadwal sidang dimajukan,” katanya.

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News
Simak berbagai berita pilihan dan terkini dari Solopos.com di Saluran WhatsApp dengan klik Soloposcom dan Grup Telegram "Solopos.com Berita Terkini" Klik link ini.
Solopos Stories
Honda Motor Jateng
Honda Motor Jateng
Rekomendasi
Berita Lainnya