Jogja
Rabu, 30 Januari 2013 - 21:00 WIB

Bentrok dengan Polsuska, Pedagang Asongan Divonis 2 Bulan

Redaksi Solopos.com  /  Esdras Ginting  | SOLOPOS.com

SOLOPOS.COM - Ilustrasi/dok

Ilustrasi/dok

KULONPROGO—Pengadilan Negeri Wates memvonis dua bulan penjara terdakwa kasus bentrokan pedagang asongan dengan polisi khusus kereta api (Polsuska), Dedi Darsono, 38.

Advertisement

PN Wates sengaja memajukan jadwal sidang menjadi Rabu (30/1/2013) untuk menghindari pengerahan massa. Vonis yang dijatuhkan majelis hakim yang diketuai Baryanto lebih ringan dari tuntutan Jaksa Penuntut Umum yang menuntut Dedi dihukum enam bulan penjara.

Dalam amar putusannya, hakim menyatakan terdakwa terbukti secara sah dan meyakinkan turut serta menganiaya. Majelis hakim menyatakan terdakwa melanggar Pasal 351 ayat 1 jo 55 (1) ke-1 KUHP jo UU 49/2009 tentang penganiayaan.

“Menjatuhkan vonis kepada terdakwa dengan hukuman penjara dua bulan dipotong masa tahanan,” kata Baryanto saat membacakan vonis di persidangan. Mendengar vonis tersebut, terdakwa hanya tertunduk lesu.

Advertisement

Sidang berjalan tertib dan sepi, tidak seperti sidang-sidang sebelumnya yang selalu dipenuhi pedagang asongan. Tidak juga tampak para pedagang asongan yang memberikan dukungan pada terdakwa.

Usai sidang, Baryanto mengungkapkan sidang memang dimajukan dari jadwal semula untuk menghindari kehadiran ratusan pedagang asongan dari berbagai kota yang berencana menduduki PN Wates.

Pengadilan mendengar ada informasi ratusan massa dari Kutoarjo, Kebumen, Jogja dan Solo akan datang untuk mendampingi. “Kami mengantisipasi kemungkinan adanya keributan sehingga jadwal sidang dimajukan,” katanya.

Advertisement

Advertisement
Advertisement
Berita Terkait
Advertisement

Hanya Untuk Anda

Inspiratif & Informatif