Jogja
Jumat, 19 Oktober 2012 - 16:38 WIB

PT KAI Minta Pelaku Penganiayaan Polsuska Diproses Hukum

Redaksi Solopos.com  /  Sumadiyono  | SOLOPOS.com

SOLOPOS.COM - Ilustrasi (JIBI/Harian Jogja/dok)

 

Ilustrasi (JIBI/Harian Jogja/dok)

Advertisement

WATES—Bentrok antara pengasong dan Polisi Khusus Kereta (Polsuska) PT KAI berbuntut panjang. Jawatan kereta api itu ingin pelaku penganiayaan diproses hukum. Sementara itu para pengasong tetap berkukuh petugas yang bersalah.

Kepada wartawan, Jumat (19/10/2012), Humas PT KAI Daop VI Jogja, Eko Budiyanto mengungkapkan aksi anarkis para pengasong merupakan tindakan kriminalitas. Mereka tetap meneruskan proses hukum guna memberikan efek jera.

Operasi yang dilakukan Polsuska, menurut Eko merupakan bagian dari pelayanan PT KAI kepada konsumen, dalam hal ini penumpang kereta. Dasar hukumnya adalah Surat Keputusan (SK) No. 2/LL/006/KA2012 yang dikeluarkan 15 Januari 2012. Surat itu berisi penertiban pedagang asongan.

Advertisement

“Ini sudah direncanakan untuk menyerang petugas kami. Pedagang asongan ini terus memaksa masuk ke dalam kereta padahal PT KAI sudah menetapkan pedagang asongan tidak boleh berjualan di dalam kereta,”ucapnya.

Ahmadi,29, salah seorang pengasong yang biasa berjualan di atas kereta tetap berpendapat para pengasong hanya ingin mencari rezeki. Bentrokan itu semata-mata timbul karena sikap petugas yang dinilai arogan.

Advertisement
Advertisement
Advertisement
Berita Terkait
Advertisement

Hanya Untuk Anda

Inspiratif & Informatif