SOLOPOS.COM - Ilustrasi/dok

Ilustrasi/dok

GUNUNGKIDUL—Warga Kecamatan Playen berupaya memberantas balapan liar dari jalanan desa dengan cara yang menurut mereka cukup ampuh, yakni ancaman penjatuhan denda. Mereka sudah geram dengan kelakuan pembalap liar yang meresahkan.

Promosi Kisah Pangeran Samudra di Balik Tipu-Tipu Ritual Seks Gunung Kemukus

Jumat, (15/3/2013) adalah waktu untuk menyalurkan kemarahan warga terhadap balapan di jalanan desa. Kemarahan itu tidak diungkapkan dalam perilaku kekerasan, melainkan peringatan bernada ancaman. Sebuah ancaman serius yang dipasang di beberapan titik di pinggir jalan di Desa Dengok-Getas, Kecamatan Playen.

Warga setempat beserta aparat kecamatan dan kepolisian akhirnya memasang 10 poster peringatan bagi para pembalap liar. Poster tersebut dipasang disepanjang 1 kilometer, bertuliskan Siap Memberantas Balap Liar. Jalan Raya Bukan Buat Balapan.

Disisipkan pula kutipan Undang-undang (UU) No.22/2009 pasal 197. Pasal itu berbunyi setiap orang yang mengemudikan kendaraan bermotor berbalapan di jalan sebagaimana diatur dalam pasal 115 ayat b dipidana kurungan paling lama satu tahun atau denda paling banyak Rp3.000.000.

Kepala Desa Dengok Suyanto mengatakan, pemasangan poster peringatan tersebut merupakan puncak kegeraman warganya. Selama ini peringatan lisan dari penduduk desa yang kesal tidak pernah dihiraukan oleh para pembalap liar.

Ruas jalan sepanjang 4 kilometer dari arah Dengok-Getas tersebut memang kerap dijadikan ajang balapan liar setiap sore, malam bahkan dini hari. Akibatnya, ketenteraman warga sekitar terganggu. Tidur mereka tak bisa nyenyak. “Balapan liar ini tidak tahu waktu, sangat mengganggu ketenteraman warga,” kata Suyanto.

Suyanto menduga pembalap liar itu kebanyakan bukan warga sekitar namun pendatang dari luar kecamatan Playen, karena memang jalan tersebut halus dan lebar. Namun, kata dia, pembalap tidak menyadari banyak warga di kanan kiri jalan yang terganggu serta membahayakan bagi pejalan kaki.

Azis, salah satu warga sekitar juga mengatakan, balapan liar sudah terjadi sejak enam bulan lalu. Peringatan warga selama ini tidak pernah digubris. Pada awal Maret lalu warga sempat keluar semua dan mengejar pembalap liar sehingga terjadi ketegangan “Akhirnya selesai setelah dimediasi polisi,” ujarnya.

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News
Simak berbagai berita pilihan dan terkini dari Solopos.com di Saluran WhatsApp dengan klik Soloposcom dan Grup Telegram "Solopos.com Berita Terkini" Klik link ini.
Solopos Stories
Honda Motor Jateng
Honda Motor Jateng
Rekomendasi
Berita Lainnya