Jogja
Senin, 25 April 2016 - 01:40 WIB

Berantas Rentenir, Patuk Lakukan Simpan Pinjam Perempuan

Redaksi Solopos.com  /  Sumadiyono  | SOLOPOS.com

SOLOPOS.COM - ilustrasi (cariduitinternet.com)

Pemerintah Kecamatan Patuk, Gunungkidul membentuk Koperasi Simpan Pinjam Perempuan untuk menjauhkan warganya dari lintah darat.

 

Advertisement

 

Harianjogja.com, PATUK-Di daerah yang masih memiliki tingkat ekonomi yang rendah, membuat keberadaan rentenir semakin merajalela. Untuk itu, Pemerintah Kecamatan Patuk, Gunungkidul membentuk Koperasi Simpan Pinjam Perempuan untuk menjauhkan warganya dari lintah darat.

Rentenir dapat dengan mudah masuk dalam kehidupan masyarakat yang berekonomi menengah ke bawah dan dianggap sebagai penolong. Pasalnya system simpan pinjam pada rentenir tidak memiliki waktu yang terikat dan sangat mudah tanpa melalui syarat yang menyulitkan. Namun hal tersebut berdampak negative di kehidupan masyarakat. Pinjaman tersebut tidak membuat masyarakat produktif. Uang yang dipinjam dari rentenir hanya untuk kebutuhan sesaat dan mendesak.

Advertisement

Petugas UPK Patuk, Suprapti Purnaminingsih, mengungkapkan Kecamatan Patuk berusaha untuk memerangi hal tersebut dengan cara memberikan penyuluhan kepada masyarakat untuk menutup akses pinjam meminjam kepada rentenir. Melalui Unit Pengelola Kegiatan (UPK) yang mayoritas pengurusnya ialah warga local, berusaha untuk merangkul masyarakat agar melakukan sim,mpan pinjam di UPK. Keberadaan petugas local akan membuat warga, khususnya warga Patuk merasa memiliki kedekatan, sehingga nyaman dalam berkomunikasi.

“UPK bersikap cair kepada masyarakat, sehingga tidak ada pembatasan, terkait dengan permasalahan keuangan. Nanti bias disampaikan kepada UPK,” kata dia,

UPK menjadi asset kecamatan untuk meberikan pelayanan simpan pinjam kepada masyarakat hanya dengan modal foto copy KTP milik warga. Warga dapat melakukan pinjaman kepada UPK hanya dengan bermodal FC KTP saja.

Advertisement

“Hal tersebut akan membantu masyarakat kecil yang tidak bisa mengakses perbankan yang dituntut melengkapi persyaratan dalam peminjaman,” kata Suprapti.

Advertisement
Advertisement
Berita Terkait
Advertisement

Hanya Untuk Anda

Inspiratif & Informatif