SOLOPOS.COM - Ilustrasi buruh (JIBI/Harian Jogja/Bisnis/Endang Muchtar)

Harianjogja.com, KULONPROGO-Usulan upah minimum kabupaten (UMK) Kulonprogo diperkirakan meningkat lima sampai 10% dari UMK tahun lalu. Kendati demikian, usulan nominalnya akan dirilis setelah rekomendasi dari bupati turun.

Kasi Hubungan Industrial dan Kesejahteraan Tenaga Kerja Dinas Sosial Tenaga Kerja dan Transmigrasi Kulonprogo Harjanto mengungkapkan usulan angka akan disebutkan setelah rekomendasi dari bupati keluar. Rekomendasi bupati, paparnya, akan digunakan untuk meminta rekomendasi dari gubenur.

Promosi Mudik: Traveling Massal sejak Era Majapahit, Ekonomi & Polusi Meningkat Tajam

“Besaran yang kami ajukan ke bupati berjenjang, kenaikan mulai dari lima sampai 10 persen jika dibandingkan dengan UMK tahun lalu Rp1.069.000,” terang Harjanto, Senin (13/10/2014).

Diuraikannya, salah satu komponen kebutuhan hidup layak (KHL) yang terbesar adalah uang transportasi. Perhitungannya, mengambil patokan uang transportasi sebesar Rp6.000 sampai Rp8.000 yang dikalikan dengan 30 hari dalam satu bulan.

Ia mengatakan UMK akan ditetapkan setelah penetapan upah minimum provinsi (UMP) pada awal November. Berdasarkan pengalaman, nominal UMK selalu berada di bawah UMP.

Sebelumnya, Kepala Dinsosnakertrans Kulonprogo Eka Pranyata menuturkan sudah melakukan survei KHL selama sembilan bulan, dimulai dari Januari sampai September 2014.

“Survei dilakukan dengan mengambil sampel di Pasar Brosot dan Temon dengan parameter kebutuhan sandang, pangan, dan papan,” jelasnya.

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News
Simak berbagai berita pilihan dan terkini dari Solopos.com di Saluran WhatsApp dengan klik Soloposcom dan Grup Telegram "Solopos.com Berita Terkini" Klik link ini.
Solopos Stories
Honda Motor Jateng
Honda Motor Jateng
Rekomendasi
Berita Lainnya