Jogja
Selasa, 4 April 2017 - 19:55 WIB

BERAS BULOG : Aturan Penyerapan Gabah Lebih Longgar, Kesempatan Petani Semakin Lebar

Redaksi Solopos.com  /  Nina Atmasari  | SOLOPOS.com

SOLOPOS.COM - Petugas mengangkut beras dari penggilingan di Dusun Kwadungan, Widodomartani, Ngemplak, Sleman, yang telah dibeli Bulog Divre Jogja, Senin (18/4/2016). (Bernadheta Dian Saraswati/JIBI/Harian Jogja)

Beras Bulog dipermudah dalam penyerapannya

Harianjogja.com, JOGJA-Aturan penyerapan gabah atau yang biasa disebut dengan sergab semakin longgar. Kesempatan petani untuk menjual gabah kepada pemerintah melalui Perum Bulog semakin terbuka.

Advertisement

Sebelumnya, aturan penyerapan gabah dan beras dari petani cukup ketat. Butir patah harus mencapai 20% dan kadar air harus 25%. Namun, melalui peraturan Peraturan Menteri Pertanian yang baru yaitu No.3/2017 tentang Pedoman Harga Pembelian Beras dan Gabah di Luar Kualitas, beberapa standar diturunkan.

“Butir patah sekarang bisa 25 persen. Kadar air sekarang 30 persen juga kita terima,” kata Kepala Perum Bulog DIY Miftahul Adha kepada Harianjogja.com, belum lama ini.

Permentan tersebut juga mengatur Harga Pembelian Pemerintah (HPP) yang baru. Sesuai Permentan No.3/2017 tersebut, beras petani bisa dibeli dengan harga Rp7.150 per kg dari biasanya Rp7.300 per kg. Sementara HPP gabah tidak berubah yaitu Rp3.700. “Biar petani terangsang untuk jual ke Bulog,” kata Mifta.

Advertisement

Menurutnya, munculnya Permentan tersebut bertujuan meningkatkan serapan gabah dan beras di tingkat petani dalam mewujudkan ketahanan pangan. Namun konsekuensi dari peraturan tersebut yaitu Bulog harus mengeluarkan biaya operasional yang besar untuk mengolah hasil serapan.

Menanggapi adanya Permentan No.3/2017 tersebut, Margiyono selaku perwakilan Gapoktan Panca Manunggal Wates menyambut baik. Hanya saja peraturan baru tersebut belum diketahui oleh semua petani di DIY.

“Ini kesempatan besar, kita bisa lebih mudah jual gabah ke Bulog karena selama ini aturannya ketat. Kadar air kita sampai 30 persen jadi banyak yang tidak diterima. Kalau ada peraturan baru dan 30 persen diterima, kan kita diuntungkan,” tuturnya.

Advertisement

Menurutnya Bulog perlu gencar menyosialisasikan peraturan baru ini kepada petani agar Bulog tidak kedahuluan oleh tengkulak. Margiyono mengatakan, saat ini petani DIY sudah mulai panen raya. Pada momentum seperti ini, tengkulak dari luar daerah mulai banyak berkeliaran di DIY untuk membeli gabah petani.

Agar gabah petani tidak dibeli lebih dulu oleh mereka, maka Bulog harus segera menyampaikan peraturan baru tersebut pada petani sehingga petani menjual hasil panenannya pada pemerintah.

Advertisement
Advertisement
Berita Terkait
Advertisement

Hanya Untuk Anda

Inspiratif & Informatif