SOLOPOS.COM - Petugas memasang papan peringatan di The Lost World Castle (TLWC), Cangkringan karena melanggar Kawasan Rawan Bencana (KRB) III pada Selasa(5/12/2017). (Sekar Langit Nariswari/JIBI/Harian Jogja)

Pengelola Ponpes mengaku dapat izin.

Harinjogja.com, SLEMAN–Pengelola pondok pesantren (Ponpes) Bidayatussalikin 2 yang diperingatkan karena melanggar Kawasan Rawan Bencana (KRB) III mengaku mengantongi izin yang dibutuhkan. Pembangunannya bahkan diklaim dilakukan atas sponsor dari Kementeriaan Pekerjaan Umum dan Perumahan Rakyat (PUPR).

Promosi Enjoy the Game, Garuda! Australia Bisa Dilewati

Bangunan yang berlokasi di Desa Purwobinangun, Turi ini menjadi satu dari tiga bangunan yang mendapatkan papan peringatan pelanggaran KRB oleh Kementriaan Agraria Tata Ruang beberapa waktu lalu. Abdullah Denny, pengelola ponpes menyatakan sudah mengantongi izin resmi.
“Ada izinnya, saya ajukan proposal ke PUPR[Pekerjaan Umum Perumahan Rakyat], disetujui,” katanya ketika dihubungi, Kamis (7/12/2017).

Ia mengatakan pernah mengajukan proposal yang kemudian disetujui sehingga ponpes itu bisa dibangun pada 2015 lalu. Meski demikian, ia mengakui tidak mengerti jika bangunan yang mulai aktif beroperasi sejak 2016 itu masuk dalam wilayah KRB III.

Dikatakan pula jika ia merasa tidak keberatan mengenai papan peringatan yang dipasang di muka bangunan itu. Hanya saja, jika dipaksa untuk tutup maka ia menyatakan menolak dan mengharuskan bangunan lain di sekitarnya juga ikut ditutup demi keadilan.

Abdullah menegaskan siap mempertahankan sarana belajar agama dan rehabilitasi narkoba ini bahkan akan melapor ke presiden. “Kalau hotel kan ada nilai uangnya, ini kan sosial, mohon keadilan, kalau pemerintah saya manut tapi siap pertahankan juga,” tandasnya.

Adapun, ponpes dengan 40 santri ini dianggap melanggar UU No.26/2007 tentang Penataan Ruang, Perda No.12/2012 tentang Rencana Tata Ruang Wilayah Kabupaten Sleman dan Perpres No.70/2014 tentang Rencana Tata Ruang Kawasan Gunung Merapi. Meski lokasinya tak seekstrem objek wisata The Lost World Castle (TLWC), lokasi ini tetap dianggap sangat rawan apabila terjadi erupsi.

Suryaman, Direktur Penertiban dan Pemanfaatan Ruang Kementriaan ATR mengaku heran dengan klaim izin dan keterlibatan Kementriaan PUPR ini. “Tidak mungkin jajaran kementerian memberikan izin atas pembangunan yang melanggar aturan baku,” ujarnya. Meski demikian, akan dilakukan konfirmasi dengan kementeriaan yang dimaksud untuk memperjelas hal ini. Pihaknya juga akan mencari tahu lebih lanjut soal izin pembangunan ponpes ini karena tentunya pemerintah daerah tidak mengelurkan izin tersebut.

Sementara itu, Sekretaris Daerah (Sekda) Sleman, Sumadi menegaskan jika izin tidak akan dikeluarkan untuk lokasi yang masuk dalam KRB III. “Sudah jadi komitmen kuat, baik dari pembangunan fisik ataupun untuk tujuan sarana prasaran wisata,” terangnya. Diakuinya jika masih ada segelintir warga yang belum mematuhi regulasi ini meski pihaknya terus berusaha melakukan pembinaan.
Berikutnya, papan peringatan serupa juga akan dipasang di lokasi lainnya pada tahun mendatang. Harapannya, masyarakat maupun investor menyadari benar agar tidak melakukan pembangunan sembarang dan malah membahayakan.

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News
Simak berbagai berita pilihan dan terkini dari Solopos.com di Saluran WhatsApp dengan klik Soloposcom dan Grup Telegram "Solopos.com Berita Terkini" Klik link ini.
Solopos Stories
Honda Motor Jateng
Honda Motor Jateng
Rekomendasi
Berita Lainnya