SOLOPOS.COM - Obat berbahaya yang disita BBPOM Jogja (Ujang Hasanudin/JIBI/Harian Jogja)

Harianjogja.com, JOGJA-Balai Besar Pengawasan Obat dan Makanan (BPOM) DIY menyita ribuat obat tradisional mengandung bahan berbahaya.

Setidaknya selama Januari-Oktober 2014  Obat Tradisional Tanpa Ijin Edar (TIE) yang disita BPOM sebanyak 291 jenis/2.909 packs dan  Obat Tradisional mengandung Bahan Kimia Obat (BKO) sebanyak 71 jenis/170.582 packs dengan nilai ekonomis Rp84.101.000.

Promosi Ada BDSM di Kasus Pembunuhan Sadis Mahasiswa UMY

“Yang terbaru dan paling banyak kami sita itu obat dalam bentuk jamu tradisional totalnya dua truk,” kata Kepala BPOM DIY Abdur Rahim disela-sela pertemuan jejaring komunikasi massa antara BPOM DIY dan Media Massa di Hotel Arjuna, Jalan Mangkubumi, Rabu (22/10/2014).

Jamu tradisional itu, menurut Abdur Rahim, sangat membahayaan bagi masyarakat karena terdapat bahan kimia tanpa dosis. Selain itu, seharusnya jamu tradisional tidak menggunakan bahan kimia.

Selain penyitaan, BPOM DIY juga telah melakukan upaya pro yustisia atau penindakan hukum dibidang obat dan makanan selama Januari-Oktober tahun ini sebanyak 9 kasus.

Kasus pelanggaran hukum diakui Abdur Rahim disebabkan karena kurang pedulinya pelaku usaha terhadap kualitas produk yang aman, bermutu, dan bermanfaat serta ketaatan pada peraturan perundang-undangan.

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News
Simak berbagai berita pilihan dan terkini dari Solopos.com di Saluran WhatsApp dengan klik Soloposcom dan Grup Telegram "Solopos.com Berita Terkini" Klik link ini.
Solopos Stories
Honda Motor Jateng
Honda Motor Jateng
Rekomendasi
Berita Lainnya