SOLOPOS.COM - Satpol PP Kota Jogja dan DMFI melakukan edukasi di warung sengsu yang menjual daging anjing di Kota Jogja. (Istimewa)

Solopos.com, JOGJA — Satpol PP Kota Jogja bersama Koalisi Dog Meat Free Indonesia (DMFI) mengunjungi warung-warung sengsu yang menjual daging anjing di Kota Jogja.

Kunjungan ke warung daging anjing ini untuk memberikan edukasi mengenai pengendalian penyakit rabies serta sosialisasi Perda tentang Pemotongan Hewan dan Penanganan Daging.

Promosi Antara Tragedi Kanjuruhan dan Hillsborough: Indonesia Susah Belajar

Kepala Satpol PP Kota Jogja Octo Noor Arafat mengundang Koalisi DMFI untuk memberikan pemaparan dan berdiskusi bersama Dinas Pertanian dan Ketahanan Pangan Kota Yogyakarta, serta Dinas Perdagangan mengenai informasi perdagangan daging anjing serta dasar aturan hukumnya.

Dalam pertemuan ini disepakati bahwa isu perdagangan daging anjing merupakan isu serius dan akan ditindaklanjuti. Pada 2019 lalu, Wali Kota Yogyakarta menandatangani rencana pelarangan perdagangan daging anjing berupa peraturan daerah di wilayah Kota Yogyakarta.

Koordinator Nasional Koalisi DMFI, Karin Franken, menambahkan Koalisi DMFI sangat mengapresiasi atas langkah yang diambil oleh Satpol PP Kota Jogja dengan memberikan edukasi secara langsung ke penjual daging anjing di Kota Jogja.

“Upaya yang dilakukan oleh Satpol PP Kota Yogyakarta merupakan contoh nyata, aksi humanis yang diterapkan untuk penyadartahuan masyarakat Yogyakarta, akan informasi dan langkah pengendalian rabies di Kota Yogyakarta. Pemerintah Kota Yogyakarta juga akan menerapkan pelarangan perdagangan daging anjing di Yogyakarta,” kata Karin dalam siaran pers yang diterima Solopos.com, Selasa (18/7/2023).

Dari investigasi yang dilakukan DMFI, diperkirakan 6.500 ekor anjing dipotong setiap bulannya untuk dijual ke warung sengsu atau warung makan khusus daging anjing di Daerah Istimewa Yogyakarta (DIY).

Kurang lebih ada sekitar 50 warung sengsu di wilayah DIY.  Diperkirakan untuk wilayah Kota Jogja, sekitar 5 – 7 ekor anjing dipotong per hari atau sebanyak 210 ekor estimasi anjing dipotong per bulan. Daging anjing itu dijual di warung-warung sengsu di Kota Jogja. Sebanyak 97% dari anjing-anjing ini dibawa dari Provinsi Jawa Barat yang masih endemik rabies.

Budi Santoso dari Dinas Perdagangan Kota Jogja menyatakan pada dasarnya perdagangan daging anjing adalah ilegal dan tidak termasuk kategori hewan pangan.

Koordinator Wilayah Yogyakarta dari Koalisi DMFI, Angelina Pane, menyatakan sosialisasi secara langsung merupakan bentuk solusi holsitik yang humanis untuk penyadartahuan masyarakat.

“Selain sosialisasi diperlukan regulasi pelarangan perdagangan daging anjing di Kota Yogyakarta, sebagai bentuk antisipasi dalam penyebaran penyakit rabies,” ujar dia.

Merry Ferdinandez selaku Koordinator Ilmiah dan Campaigner dari Koalisi DMFI menambahkan berdasarkan hasil survei dengan lembaga OP 2021 DMFI, sebanyak 90% responden warga Indonesia setuju dengan masalah perdagangan daging anjing/sembelih anjing dan konsumsi daging anjing perlu segera ditangani oleh semua pihak.

Koordinator Advokasi dan Penasihat Hukum Koalisi DMFI, Adrianus Hane, berharap komitmen dari Pemkot Yogyakarta dapat memotivasi pemerintah pusat dan daerah mulai menganggap serius masalah ini.

“Daripada terus menutup mata terhadap kegiatan ilegal yang hanya mensuplai dan menguntungkan sejumlah kecil orang yaitu kurang dari 5% dari total rakyat Indonesia, sebaiknya mulai menegakkan hukum demi melindungi kesehatan dan keamanan mayoritas rakyat dan sejalan dengan 93% rakyat Indonesia yang mendukung pelarangan daging anjing,” kata dia.

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News
Simak berbagai berita pilihan dan terkini dari Solopos.com di Saluran WhatsApp dengan klik Soloposcom dan Grup Telegram "Solopos.com Berita Terkini" Klik link ini.
Solopos Stories
Honda Motor Jateng
Honda Motor Jateng
Rekomendasi
Berita Lainnya