Jogja
Senin, 3 Februari 2014 - 19:20 WIB

Beri Surat Peringatan, Balmon Didemo Komunitas Pengguna Frekuensi

Redaksi Solopos.com  /  Nina Atmasari  | SOLOPOS.com

SOLOPOS.COM - Ilustrasi pemancar radio (JIBI/Harian Jogja/Antara)

Harianjogja.com, JOGJA – Puluhan orang anggota Komunitas Sena Putra yang juga relawan aksi kemanusiaan menggelar aksi protes di depan kantor Balai Monitoring Spektrum Frekuensi Radio (Balmon) Tingkat II, Provinsi DIY di Jl. Veteran No. 3a, Muja-Muju, Kecamatan Umbulharjo, Jogja.

Aksi yang digelar Senin (3/2/2014) sekitar pukul 10.30 WIB itu meminta klarifikasi pihak Balmon atas pemberian Surat Peringatan Pertama (SP1) terhadap anggota relawan Sena Putra yang dilayangkan pada 27 Januari lalu.

Advertisement

Koordinator Aksi Waljito, mendesak kepada yang bersangkutan untuk menjelaskan perihal pemberian surat peringatan tersebut. Malahan, mereka beranggapan jika Balmon itu pilih-pilih dalam melakukan eksekusi, padahal masalah lain yang lebih besar terkait izin frekuensi terkesan dibiarkan begitu saja.

“Mereka tidak tahu, keluarga menjadi shock dan takut gara-gara melihat surat itu. Apalagi, sanksinya tidak main-main dengan ancaman penjara 4 tahun atau denda Rp400 juta,” ungkapnya.

Dia menegaskan, siapa yang tidak takut melihat surat peringatan itu. Terlebih lagi, mayoritas anggota Sena Putra dari golongan ekonomi menengah ke bawah, yang menggunakan HT hanya untuk berkordinasi terkait penanganan bencana di Provinsi DIY.

Advertisement

“Kami mengggunakan frekuensi itu bukan untuk komersial, tapi untuk menolong sesama yang tertimpa musibah,” kata dia.

Untuk diketahui, Sena putra adalah komunitas pengguna frekuensi 14.207.0 Mhz yang berdiri sejak 1988. Anggota komunitas ini lebih dari 300 orang. Sebagian besar anggota mereka sudah bergabung dengan RAPI maupun Orari, sebagai prasyarat legalitas menggunakan kanal frekuensi.

Advertisement
Advertisement
Advertisement
Berita Terkait
Advertisement

Hanya Untuk Anda

Inspiratif & Informatif