Jogja
Jumat, 5 Mei 2023 - 16:33 WIB

Berikan Layanan Plus-Plus, 2 Kapster Salon di Bantul Terjaring Razia

Yosef Leon  /  Abdul Jalil  | SOLOPOS.com

SOLOPOS.COM - Ilustrasi prostitusi (Dailymail)

Solopos.com, BANTUL — Dua orang kapster salon di Kabupaten Bantul, Daerah Istimewa Yogyakarta, diamankan petugas Satpol PP setempat karena memberikan layanan plus-plus kepada pelanggan. Keduanya dikenai sanksi non-yustisi dengan membuat surat pernyataan.

Kepala Bidang Penegakan Perundang-Undangan Satpol PP Bantul, Ribut Bimo Haryo Tejo, mengatakan pihaknya merazia sejumlah salon dan panti pijat di Bantul. Tujuan razia ini untuk mengantisipasi pidana perdagangan orang serta menciptakan kondisi keamanan dan ketertiban yang kondusif di Bantul.

Advertisement

Dalam razia itu ada dua kapster salon yang diamankan karena diduga memberikan layanan plus-plus kepada pelanggan.

“Dalam surat kita buat narasi agar mereka berjanji tidak mengulangi perbuatannya lagi, kalau dalam operasi ke depan masih kita temui akan kami tindak sesuai dengan aturan yang berlaku,” kata Bimo, Jumat (5/5/2023).

Razia itu digelar di tiga kapanewon, meliputi Kasihan, Sewon, dan Banguntapan. Ada lima salon dan panti pijat yang didatangi petugas, yaitu Salon dan Pijat Avail, Pijat dan Salon spa Dara, Anggrek Salon dan Spa, Segar Bugar Salon dan Spa serta Kedaton Salon dan Spa.

Advertisement

“Habis Lebaran kan kita juga cipta kondisi makanya kita pemantauan apakah setelah Ramadan ada peningkatan tidak. Sekarang kan juga masuk tahun politik makanya untuk menciptakan kondisi tertib jangan sampai terjadi hal yang tidak diinginkan dan kita sifatnya pendekatan preventif agar pelaku usaha sadar,” jelasnya.

Dalam razia itu, petugas memeriksa secara menyeluruh tempat salon dan pijat itu. Ada beberapa pelanggan yang melakukan pijat, tetapi tidak ditemukan pelanggaran trantibum maupun minuman beralkohol. Izin usaha salon juga tidak luput diperiksa keabsahannya.

“Kami menemukan adanya indikasi prostistusi, pelanggan maupun kapster diperingatkan dan dibina oleh petugas. Sekarang kita lebih mengedepankan penindakan secara persuasif,” katanya.

Advertisement

Dari razia tersebut, empat usaha itu ditengarai melanggar Perda Bantul No. 5/2007 tentang Larangan Pelacuran di Kabupaten Bantul, Perda Bantul No. 4/2018 tentang Penyelenggaraan Ketenteraman dan Ketertiban Umum serta Perda No. 4/2019 tentang Pengendalian, Pengawasan Minuman Beralkohol dan Pelarangan Minuman Oplosan.

Berita ini telah tayang di Harianjogja.com dengan judul Satpol PP Bantul Razia Panti Pijat dan Salon, 2 Orang Diciduk

Advertisement
Advertisement
Berita Terkait
Advertisement

Hanya Untuk Anda

Inspiratif & Informatif