SOLOPOS.COM - Hari kedua pelaksanaan pembersihan lahan (land clearing) lahan IPL NYIA dimulai di Desa Glagah, Selasa (9/1/2018). (Harian Jogja/Uli Febriarni)

Sebanyak 18 perkara konsinyasi yang telah terdaftar atau teregister di Pengadilan Negeri Wates (PN Wates) dinyatakan siap disidangkan

 

Promosi Tragedi Kartini dan Perjuangan Emansipasi Perempuan di Indonesia

 
Harianjogja.com, KULONPROGO-Sebanyak 18 perkara konsinyasi yang telah terdaftar atau teregister di Pengadilan Negeri Wates (PN Wates) dinyatakan siap disidangkan.

Baca juga : Land Clearing NYIA Kembali Terhenti

Persidangan sedianya digelar pada 16, 18 dan 23 Januari 2018. Berita acara penolakan dari warga atas penawaran konsinyasi lahan, masuk menjadi dokumen persyaratan sidang.

Hubungan Masyarakat PN Wates, Nur Kholida Dwi Wati menjelaskan bahwa, selain 18 perkara itu, masih ada 10 perkara lainnya masih dilengkapi berkas persyaratannya. PN Wates tidak memiliki batas waktu tertentu bagi pemohon [PT Angkasa Pura I] untuk mengajukan kelengkapan berkas. Yang paling penting bagi PN adalah terpenuhinya semua syarat administrasi Permohonan Penitipan Ganti Rugi Kerugian.

Dalam Peraturan Mahkamah Agung RI No.3/2016 Tentang Tata Cara Pengajuan Keberatan dan Penitipan Ganti Kerugian ke PN Dalam Pengadaan Tanah Bagi Pembangunan Untuk Kepentingan Umum, sudah ada poin yang mengatur dokumen persyaratan minimal yang harus dipenuhi sebelum sidang konsinyasi dilaksanakan.

“Aturan tersebut ada di dalam Pasal 25 ayat 2. Ya, berita acara penolakan [dari warga] yang diserahkan oleh PT Angkasa Pura I kepada kami, masuk sebagai dokumen persyaratan sidang konsinyasi poin G,” kata dia, Kamis (11/1/2018).

Ia menjelaskan, berita acara penolakan penawaran ini, merupakan dokumen yang didapatkan oleh pemohon sidang [PT AP I] dari warga yang menolak konsinyasi. Setelah sebelumnya, juru sita yang mengedarkan surat konsinyasi dari PN kepada warga.

Kholida menambahkan, 28 perkara konsinyasi lahan New Yogyakarta International Airport (NYIA) itu berasal dari 40 bidang yang masih harus disidangkan. Nilai dari 28 perkara tersebut mulai dari Rp300 juta hingga Rp2 miliar. Dari total Rp900,910 miliar dana ganti rugi yang dititipkan di PN Wates, sudah ada Rp85,461 miliar yang diambil.

Konsinyasi lahan Paku Alam Ground (PAG) tidak masuk dalam daftar itu, karena konsinyasi PAG sudah selesai. Hanya saja ganti rugi belum dapat dicairkan, karena masih menunggu hasil sidang gugatan di PN Jogja.

Pimpinan Proyek NYIA PT AP I, Sujiastono mengatakan, saat ini proses pembersihan lahan (land clearing) Izin Penetapan Lokasi NYIA sedang dihentikan sementara karena menunggu putusan konsinyasi atas lahan yang masih dalam proses sidang atau registrasi sidang. Setelah dua hari pelaksanaan land clearing pada Senin (8/1/2018) dan Selasa (9/1/2018), tim NYIA telah membersihkan sekitar 50 bidang lahan.

PT AP I masih terus mengimbau kepada warga yang masih menolak, untuk pindah dari rumah mereka di atas IPL NYIA. Karena proyek NYIA tidak akan berhenti dan akan terus dijalankan berdasarkan tahapan yang sudah ada, imbuh dia.

Ia juga berharap agar warga yang lahannya sudah mendapat ketetapan konsinyasi, segera mengambil uang ganti rugi di Pengadilan, karena nilai uang tersebut hanya akan mengalami penurunan seiring waktu.

“Uang itu bisa digunakan untuk membeli bahan bangunan untuk rumah, keperluan rumah tangga atau kebutuhan lain yang bermanfaat bagi mereka,” paparnya.

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News
Simak berbagai berita pilihan dan terkini dari Solopos.com di Saluran WhatsApp dengan klik Soloposcom dan Grup Telegram "Solopos.com Berita Terkini" Klik link ini.
Solopos Stories
Honda Motor Jateng
Honda Motor Jateng
Rekomendasi
Berita Lainnya