Jogja
Selasa, 23 Juli 2013 - 16:42 WIB

Berjudi, 3 Pelajar Diamankan Polisi

Redaksi Solopos.com  /  Nina Atmasari  | SOLOPOS.com

SOLOPOS.COM - Ilustrasi (Hengky Irawan/JIBI/Harian Jogja)

JIBI/Harian Jogja/Hengky Irawan
Ilustrasi

Harian Jogja.com, KULONPROGO –  Tiga orang pelajar diamankan jajaran Polsek Pengasih karena terlibat perjudian jenis remi, Selasa (23/7/2013) dini hari.

Advertisement

Informasi yang dihimpun, para pelaku berinisial Ang,17,warga Dusun Tunjukan, Pengasih, DP alias Tompel,17, warga Tigaron, Desa Kulur, Kecamatan Temon, IAK alias Kemin,17, warga Bujidan, Desa Tawangsari, Pengasih. Selain mereka juga ditangkap Samidi alias Bop,25, Warga Trukan, Desa Kulur, dan Sulistiawan alias Klitik,22, warga Gebang II, Desa Plumbon, Kecamatan Temon.

Kapolsek Pengasih, Komisaris Polisi Wakijan menginformasikan penangkapan terhadap para penjudi bermula dari kecurigaan aparat yang tengah melakukan patroli di wilayah Dusun Jombokan, Desa Tawangsari, Pengasih, Selasa dini hari.

Saat melintas di sebuah warnet, petugas heran karena melihat ada banyak sepeda motor yang terparkir di depan warnet.

Advertisement

“Jajaran kami heran dan kemudian curiga karena ada banyak sepeda motor yang diparkir, tapi kok warnetnya tutup. Ini melahirkan pertanyaan, ada apa ini,” ujar Wakijan.

Karena itulah, lanjut dia, petugas kemudian melakukan pengintaian dan mengintip ke dalam warnet. Di dalam ruangan, petugas melihat para pelaku tengah asyik berjudi jenis kartu remi. Mereka pun langsung diringkus aparat tanpa banyak perlawanan.

Para penjudi langsung digiring petugas ke Mapolsek Pengasih untuk menjalani pemeriksaan. Dari tangan para pelaku, polisi menyita seperangkat kartu remi, serta uang taruhan sebanyak Rp291.000.

Advertisement

Atas perbuatan mereka, para pelaku dijerat dengan pasal 303 KUHP tentang perjudian dengan ancaman hukuman maksimal 10 tahun penjara.

Advertisement
Advertisement
Berita Terkait
Advertisement

Hanya Untuk Anda

Inspiratif & Informatif