Jogja
Jumat, 15 November 2013 - 19:04 WIB

Berjudi di Pos Ronda Gedongtengen, 3 Warga Diringkus Polisi

Redaksi Solopos.com  /  Nina Atmasari  | SOLOPOS.com

SOLOPOS.COM - Ilustrasi penjudi dibekuk (JIBI/Harian Jogja/Hengky Irawan)

Harianjogja.com, JOGJA- Asyik berjudi di pos ronda, seorang bandar, serta dua penjudi jenis dadu diringkus polisi, di Gedongtengen, Kamis (14/11/2013) malam.

Kapolresta Jogja, Ajun Komisaris Besar Polisi Slamet Santosa, didampingi Kasat Reskrim Komisaris Polisi Dodo Hendro Kusuma, Jumat (15/11/2013) menginformasikan, ketiga tersangka berinisial, Ar, Ad dan St.

Advertisement

Penangkapan terhadap ketiganya, lanjut Slamet bermula dari penyelidikan petugas setelah mendapatkan informasi dari masyarakat.

“Informasi dari warga mengatakan pos ronda tersebut memang sering dijadikan arena perjudian jenis dadu atau celiwik. Setelah itu dilakukan pengintaian dan ternyata memang benar adanya kegiatan tersebut,” jelas Kapolresta, Jumat (15/11/2013).

Setelah memastikan lokasi tersebut memang digunakan sebagai arena judi, petugas kemudian melakukan penggerebekan. Saat penggerebekan ada setidaknya lima penjudi yang beraksi namun, petugas hanya berhasil meringkus tiga orang.

Advertisement

Dari tangan para tersangka, berhasil disita seperangkat alat judi berupa dadu, wadah dadu, serta uang tunai sebesar Rp200.000.

Advertisement
Advertisement
Advertisement
Berita Terkait
Advertisement

Hanya Untuk Anda

Inspiratif & Informatif