Jogja
Senin, 5 Maret 2018 - 17:20 WIB

Berkas Dikembalikan, Masa Penahanan Angela Lee Diperpanjang

Redaksi Solopos.com  /  Nina Atmasari  | SOLOPOS.com

SOLOPOS.COM - Angela Charlie dan David Hardian Sugito saat gelar perkara di Polres Sleman, Rabu (28/2/2018). (JIBI/Irwan A. Syambudi)

Kejaksaan Negeri (Kejari) Sleman mengembalikan berkas perkara Angela Charlie alias Angela Lee ke Polres Sleman

Harianjogja.com, SLEMAN—Kejaksaan Negeri (Kejari) Sleman mengembalikan berkas perkara Angela Charlie alias Angela Lee ke Polres Sleman karena dinilai belum lengkap. Dan untuk melengkapi berkas, maka masa penahanan anggela juga diperpanjang.

Advertisement

Baca juga : Terjerat Kasus Penipuan, Angela Lee Malah Dihujat

Kepala Seksi Pidana Umum Kejari Sleman, Hafidi mengatakan berkas perkara penipuan yang mendera Angela Lee dan suaminya David Hardian Sugito telah diterima dari polisi pada Rabu (21/2/2018). Namun kemudian berkas tersebut dikembalikan lagi ke Polisi.

“BAP [Berita Acara Pemeriksaan] dengan tersangka inisial AC [Angela] dan DHS [David Hardian Sugito] setelah kami teliti ternyata belum lengkap, masih P18. Ada beberapa syarat formil dan materil yang perlu dilengkapi penyidik,” kata dia saat ditemui di kantornya, Senin (5/3/2018).

Advertisement

Dalam berkas tersebut, pihaknya memberikan petunjuk terkait beberapa hal yang harus dilengkapi oleh penyidik kepolisian. Dengan petunjuk tersebut, harapannya proses melengkapi berkas dapat langsung dilakukan secepatnya. Namun demikian tidak ada tenggat waktu khusus dalam melengkapi berkas.

“Tidak ada tenggat waktu melengkapi BAP, karena alat bukti kan banyak, bisa keterangan saksi, surat-surat, dan sebagainya. Kami minta pemenuhan kelengkapan BAP terkait pasal yang disangkakan,” kata Hafidi.

Pasangan suami-istri Anggela dan David Sebelumnya telah ditetapkan sebagai tersangka kasus penipuan, penggelapan, dan tindak pidana pencucian uang terkait investasi bisnis tas impor senilai Rp 12 miliar. Keduanya yang sudah ditahan sejak 5 Februari lalu itu dijerat pasal 378, 372 KUHP dan Pasal 3 dan 4 UU 8/2010 tentang tindak pidana pencucian uang.

Advertisement

Sementara itu untuk proses melengkapi berkas perkara, Polres Sleman memperpanjang masa penahanan Angela dan David. Menurut Kasubbag Humas Polres Sleman, AKP Haryanto penyidik memutuskan memperpanjang masa penahanan atas berbagai pertimbangan.

“Pertimbangan subjektif dan objektif penyidik seperti mengantisipasi tersangka menghilangkan ?atau merusak barang bukti, mengulangi perbuatan, melarikan diri, serta karena ancaman dari pasal yang dikenakan pidana penjara lima tahun atau lebih,” katanya.

Advertisement
Advertisement
Berita Terkait
Advertisement

Hanya Untuk Anda

Inspiratif & Informatif