SOLOPOS.COM - Ilustrasi antikorupsi (JIBI/Solopos/Antara/Dok.)

Harianjogja.com, JOGJA- Berita acara pemeriksaan (BAP) penyidikan kasus dugaan korupsi pupuk bersubsidi Desa Sinduadi, Kecamatan Mlati, Sleman senilai Rp800 juta dan pemalsuan keterangan kematian dengan tersangka Edi Sumarno, dikembalikan karena dinyatakan belum lengkap.

Kepala Seksi Penuntutan Tindak Pidana Korupsi (Tipikor) Kejati DIY, Mei Abeto Harahap menyatakan berita acara pemeriksaan (BAP) penyidikan kasus tersebut telah dikembalikan.

Promosi Komeng The Phenomenon, Diserbu Jutaan Pemilih Anomali

Hal itu terjadi lantaran jaksa peneliti bidang penuntutan menilai pelimpahan tahap pertama belum lengkap (P21). “Beberapa syarat formil belum dipenuhi,” kata Abeto, Jumat (10/1/2014).

Agar BAP tersebut bisa segera diajukan ke persidangan, kini jaksa peneliti menyusun petunjuk untuk diserahkan ke penyidik.

Kasi Penyidikan Pidana Khusus Kejati DIY Anshar Wahyudi mengungkapkan sampai kini tim penyidik masih melengkapi berkas agar secepatnya bisa dilimpahkan ke Pengadilan Tipikor.

“Kami lengkapi segera, karena masih ada beberapa kasus lain yang harus segera diselesaikan,” jelasnya.

Sebagaimana diberitakan sebelumnya, Kejati DIY mengeluarkan sprindik atas SP3 atas dugaan kasus korupsi tersebut.

Tersangka Edi, sempat dilaporkan meninggal dunia pada pertengahan 2012 saat proses penyidikan masih berjalan.

Akan tetapi pada kenyataannya, surat kematian yang dikeluarkan pihak Desa Sinduadi ternyata palsu. Surat keterangan kematian itu palsu karena stempel dan tanda tangan kepala desa juga dipalsukan.

Selain itu, sejak 2011 kertas surat kematian berwarna putih. Namun surat keterangan kematian Edi Sumarno masih berwarna kuning dan diterbitkan pada pertengahan 2012.

Sampai kini, Edi Sumarno diketahui masih hidup dan tengah menjalani pemeriksaan terkait kasus skandal surat kematian palsu oleh Polda DIY.

Kasus korupsi pupuk bersubsidi ini terbongkar saat terjadi kelangkaan pupuk bersubsidi di wilayah Sleman tengah pada 2008. Dari pengusutan, ada dugaan penyimpangan distribusi pupuk. Pupuk bersubsidi yang diperuntukkan bagi para petani sebesar 901 ton, dijual dengan harga nonsubsidi. Akibatnya para petani kesulitan memperoleh pupuk.

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News
Simak berbagai berita pilihan dan terkini dari Solopos.com di Saluran WhatsApp dengan klik Soloposcom dan Grup Telegram "Solopos.com Berita Terkini" Klik link ini.
Solopos Stories
Honda Motor Jateng
Honda Motor Jateng
Rekomendasi
Berita Lainnya