Jogja
Sabtu, 6 Januari 2024 - 14:21 WIB

Berkedok Bisnis Properti, Sejumlah Investor di Jogja Diduga Kena Tipu

Yosef Leon  /  Mariyana Ricky P.D  | SOLOPOS.com

SOLOPOS.COM - Sejumlah investor yang diduga mengalami penipuan bersama kuasa hukumnya saat menunjukkan surat laporan kepada Polda DIY, Jumat (5/1/2024). (Harian Jogja/Istimewa)

Solopos.com, JOGJA—Sejumlah investor diduga mengalami penipuan berkedok bisnis properti di Jogja.  Akibatnya kerugian mencapai puluhan miliar, modusnya berupa pembelian saham dengan pembayaran melalui cek atau bilyet giro, tetapi dalam perjalanannya cek itu tidak bisa dicairkan kemudian skema pembayaran diubah melalui tukar guling aset yang tengah diagunkan ke bank. 

Korban dari dugaan penipuan ini yakni tiga orang investor Anton Juwono, Rony Oktanto dan Allie Subagyo. Ketiganya merupakan pemegang saham mayoritas sebesar 56,6 persen di PT. 

Advertisement

GMS perusahaan yang bergerak di sektor properti di Jogja. Kejadian ini berawal saat 2018 lalu sewaktu perusahaan menjual sebanyak 49 lembar saham karena membutuhkan tambahan modal. 

“Saat itu saudara K yang juga menjabat Direktur Utama membeli sebanyak 24 lembar saham tapi tidak dibayar tunai dan kepemilikan saham langsung disahkan,” ujarnya, Jumat (5/1/2024), dilansir Harianjogja.com

Advertisement

“Saat itu saudara K yang juga menjabat Direktur Utama membeli sebanyak 24 lembar saham tapi tidak dibayar tunai dan kepemilikan saham langsung disahkan,” ujarnya, Jumat (5/1/2024), dilansir Harianjogja.com

Rony mengatakan, dalam proses pembelian saham itu K diuntungkan dengan posisinya sebagai Direktur Utama. 

Dalam perjalanannya, cek atas pembelian 24 lembar saham itu ternyata hanya bisa dicairkan satu lembar, kemudian diputuskan bahwa sisa pembayaran lainnya dilakukan dengan proses tukar guling aset yang dimiliki K dan tengah diagunkan ke bank. 

Advertisement

Kuasa hukum pelapor Julius Rutumalessy menjelaskan, harga per lembar saham yang dijual itu sebesar Rp1,160 miliar. 

Namun sampai dengan jatuh tempo pembayaran pada Mei 2018 cek yang dijadikan sebagai pembayaran tidak bisa diuangkan. 

Pada Maret 2019 pihak direksi PT. GMS melakukan sebuah tindakan yang tidak terlebih dahulu dikomunikasikan dengan para pemegang sahamnya.

Advertisement

“Direksi secara sepihak mengambil tindakan yang merugikan investor dengan mengubah kesepakatan pembayaran menjadi tukar guling dengan aset yang dimiliki K. Itu pun terjadi di bawah tangan atau tidak dinotarilkan,” ujarnya. 

Padahal, sesuai ketentuan hukum ketika seseorang menyertakan modal berupa aset maka harus ada akta inbreng untuk memasukkan aset itu menjadi milik perusahaan. 

Akibatnya sampai sekarang aset yang ditukar guling itu diklaimnya masih atas nama K dan pembayaran utang ke bank dilakukan oleh PT. GMS, sehingga sangat merugikan. 

Advertisement

“Total yang harus dibayarkan sesuai dengan perjanjian jual beli saham itu Rp51 miliar dengan rincian Rp26 miliar lebih untuk uang muka dan Rp24 miliar lebih untuk kekurangan pembayaran. Namun pembayaran uang muka inilah yang kemudian dijadikan seolah tukar guling guna mengganti cek yang tidak bisa dicairkan,” ungkapnya. 

Mantan Direktur Umum PT. GMS sekaligus salah satu terlapor, GSS mengakui bahwa ada penyimpangan kebijakan dalam pembelian 24 lembar saham oleh K tersebut. 

Selain itu dalam prosesnya pembelian saham juga tidak memakai perjanjian jual beli. Kemudian aset K yang dijadikan objek tukar guling untuk membayar uang muka saham itu ternyata nilainya pun salah taksir. 

“Awalnya aset yang diagunkan ke bank itu ditaksir Rp45 miliar tapi saya kaget bahwa itu cuma Rp21 miliar, saya merasa dan mengakui bahwa selaku direksi saat itu saya juga bersalah menjalankan proses jual beli saham dengan tidak dinotariskan dan akhirnya pun merugikan PT GMS,” pungkasnya.

 

Artikel ini telah tayang di Harianjogja.com dengan judul “Sejumlah Investor Diduga Mengalami Penipuan Bisnis Berkedok Properti di Jogja, Ini Modusnya”

Advertisement
Advertisement
Berita Terkait
Advertisement

Hanya Untuk Anda

Inspiratif & Informatif