SOLOPOS.COM - Ilustrasi pencabulan. (Istimewa)

Solopos.com, SLEMAN — Aparat kepolisian dari Polresta Sleman membekuk seorang pria yang memperkosa sejumlah wanita dengan modus membuka lowongan pekerjaan. Korbannya tidak hanya wanita dewasa, tetapi ada juga korban anak.

Wakasat Reskrim Polresta Sleman, AKP Eko Haryanto, mengatakan tersangka berinisial FAS, 34, warga Kulonprogo. Awalnya, pelaku ini mengunggah lowongan pekerjaan prostitusi di salah satu grup di media sosial Facebook pada November 2022.

Promosi Enjoy the Game, Garuda! Australia Bisa Dilewati

Tersangka mengunggah lowongan pekerjaan prostitusi itu dengan akun palsu bernama Nathalie Ana. Ada informasi itu, seorang korban yang masih berusia 18 tahun kemudian mendaftar pekerjaan tersebut. Antara korban dan pelaku kemudian membuat janji untuk bertemu di salah satu hotel/

“FAS menemui sendiri korbannya denagn menagku sopir Nathalie Ana,” kata dia, Jumat (5/5/2023).

Di dalam hotel, FAS kemudian mengajak korban untuk bersetubuh dengan alasan mengajarkan pekerjaannya. Saat berhubungan badan, FAS diam-diam merekam semua adegan ranjang itu menggunkana handphone.

Ternyata video itu diugakan untuk mengancam korban. Saat ingin berhubungan badan, pelaku tinggal mengancam korban dengan video tersebut.

“Jika tidak mau berhubungan badan, video akan disebarkan di media sosial. Akhirnya tersangka melakukan hubungan badan dengan korban sebanyak 10 kali. Selain korban anak, ada juga korban SL, 19 tahun,” ungkapnya.

Kepada korban kedua ini, FAS mengatakan jika ingin mengakhiri hubungan itu maka korban harus mencarikan pengganti atau korban lainnya. Sebenarnya masih ada korban lain selain dua korban tersebut, tetapi korban takut bersaksi karena takut diketahui orang tuanya.

Polisi berhasil meringkus FAS dengan cara membuntuti korban ketika janjian bertemu FAS. Penangkapan berlangsung pada 3 April 2023 lalu. Pelaku telah mendekam di Rutan Polresta Sleman.

Atas perbuatannya, FAS dikenakan pasal berlapis yakni Perlindungan Anak dan Tindak Pidana Kekerasan Seksual dengan ancaman hukuman masing-masing 15 tahun penjara.

Berita ini telah tayang di Harianjogja.com dengan judul Buka Lowongan Prostitusi, Pria di Sleman Ini Justru Perkosa Para Pendaftar

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News
Simak berbagai berita pilihan dan terkini dari Solopos.com di Saluran WhatsApp dengan klik Soloposcom dan Grup Telegram "Solopos.com Berita Terkini" Klik link ini.
Solopos Stories
Honda Motor Jateng
Honda Motor Jateng
Rekomendasi
Berita Lainnya