SOLOPOS.COM - ilustrasi

ilustrasi

JOGJA—Dewan Jaminan Sosial Nasional (DJSN) menggelar sosialisasi UU No.24/2011 tentang Badan Penyelenggaraan Jaminan Sosial (BPJS) kepada pemerintah Kabupaten/Kota DIY, DPRD dan Direktur Rumah Sakit di DIY di Gedung Pracimasono Kepatihan Jogja, Kamis (10/5).

Promosi Berteman dengan Merapi yang Tak Pernah Berhenti Bergemuruh

Ketua DJSN, Ghazali Situmorang menjelaskan, sosialisasi tersebut bertujuan untuk menyamakan persepsi tentang penyelenggaraan Jaminan Sosial di Indonesia sesuai amanat UU BPJS.

“Sinkronisasi program baik dari pusat maupun daerah, demi meningkatkan efisiensi dan efektifitas penyelenggaraan jaminan sosial,” katanya.

Menurut dia, sinkronisasi tersebut harus dilakukan mengingat sudah cukup banyak pemerintah daerah yang menjalankan program jaminan sosial bagi masyarakat daerah, baik yang dikelola sendiri maupun dikelola oleh pihak ketiga. Seperti kerja sama Pemda dengan PT Askes dalam jaminan kesehatan.

Dengan adanya UU BPJS tersebut, mulai Januari 2014 akan menjadi BPJS kesehatan. Kemudian Jamsostek akan menjadi BPJS ketenagakerjaan.

“Jadi mulai 2014 tidak ada lagi atribut Askes dan Jamsostek karena statusnya dari private menjadi milik publik. Bertanggung jawab bukan lagi dari Kementerian BUMN tapi langsung kepada Presiden,” jelas Ghazali. (ali)

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News
Simak berbagai berita pilihan dan terkini dari Solopos.com di Saluran WhatsApp dengan klik Soloposcom dan Grup Telegram "Solopos.com Berita Terkini" Klik link ini.
Solopos Stories
Honda Motor Jateng
Honda Motor Jateng
Rekomendasi
Berita Lainnya