Jogja
Kamis, 10 Mei 2012 - 11:45 WIB

Berlaku 2014, Dewan Jaminan Sosial Nasional Sosialisasi UU BPJS

Redaksi Solopos.com  /  Harian Jogja  | SOLOPOS.com

SOLOPOS.COM - ilustrasi

ilustrasi

JOGJA—Dewan Jaminan Sosial Nasional (DJSN) menggelar sosialisasi UU No.24/2011 tentang Badan Penyelenggaraan Jaminan Sosial (BPJS) kepada pemerintah Kabupaten/Kota DIY, DPRD dan Direktur Rumah Sakit di DIY di Gedung Pracimasono Kepatihan Jogja, Kamis (10/5).

Advertisement

Ketua DJSN, Ghazali Situmorang menjelaskan, sosialisasi tersebut bertujuan untuk menyamakan persepsi tentang penyelenggaraan Jaminan Sosial di Indonesia sesuai amanat UU BPJS.

“Sinkronisasi program baik dari pusat maupun daerah, demi meningkatkan efisiensi dan efektifitas penyelenggaraan jaminan sosial,” katanya.

Menurut dia, sinkronisasi tersebut harus dilakukan mengingat sudah cukup banyak pemerintah daerah yang menjalankan program jaminan sosial bagi masyarakat daerah, baik yang dikelola sendiri maupun dikelola oleh pihak ketiga. Seperti kerja sama Pemda dengan PT Askes dalam jaminan kesehatan.

Advertisement

Dengan adanya UU BPJS tersebut, mulai Januari 2014 akan menjadi BPJS kesehatan. Kemudian Jamsostek akan menjadi BPJS ketenagakerjaan.

“Jadi mulai 2014 tidak ada lagi atribut Askes dan Jamsostek karena statusnya dari private menjadi milik publik. Bertanggung jawab bukan lagi dari Kementerian BUMN tapi langsung kepada Presiden,” jelas Ghazali. (ali)

Advertisement
Advertisement
Advertisement
Berita Terkait
Advertisement

Hanya Untuk Anda

Inspiratif & Informatif