Jogja
Kamis, 6 Oktober 2022 - 23:47 WIB

Bermuatan Politis, Akademisi UII Jogja Tolak Pencopotan Hakim MK Aswanto

Lugas Subarkah  /  Abdul Jalil  | SOLOPOS.com

SOLOPOS.COM - Sejumlah akademisi UII menyatakan sikap penolakan terhadap penggantian Hakim MK Aswanto, oleh DPR, di Fakultas Hukum UII, Kamis (6/10/2022) - Harian Jogja/Lugas Subarkah

Solopos.com, SLEMAN — Sejumlah akademisi Universitas Islam Indonesia (UII) Yogyakarta mengecam DPR yang telah mencopot Hakim Mahkamah Konstitusi (MK), Aswanto. Pencopotan tersebut dinilai melampaui kewenangan DPR dan diduga bermuatan politis.

Dosen Fakultas Hukum UII Yogyakarta, Ni’matul Huda, mengatakan pemberhentian Aswanto dan pengangkatan Guntur Hamzah telah mencederai prinsip dan mekanisme hakim MK.

Advertisement

“Setiap proses penggantian itu harus ada alasannya, kenapa diganti. Apakah mencapai usia pensiun, apakah terjadi kasus, atau kah ada pengunduran diri dari yang bersangkutan. Tidak bisa di tengah jalan diberhentikan begitu saja,” kata dosen yang juga sebagai Ketua Asosiasi Pengajar Hukum Tata Negara dan Hukum Administrasi Negara (APTN-HAN) Daerah Istimewa Yogyakarta, dalam konferensi pers di Fakultas Hukum UII, Kamis (6/10/2022).

Tidak adanya alasan yang jelas dapat menimbulkan pandangan negatif kepada yang bersangkutan. Begitu pula pengangkatan Hakim MK juga harus melalui proses yang transparan dan akuntabel yang mekanismenya sudah diatur oleh masing-masing lembaga pengusul.

Advertisement

Tidak adanya alasan yang jelas dapat menimbulkan pandangan negatif kepada yang bersangkutan. Begitu pula pengangkatan Hakim MK juga harus melalui proses yang transparan dan akuntabel yang mekanismenya sudah diatur oleh masing-masing lembaga pengusul.

Baca Juga: Pertandingan Futsal UPN Veteran Jogja Berakhir Ricuh, 10 Mahasiswa Luka-Luka

Pengangkatan Guntur Hamzah tanpa melalui proses seleksi telah menghilangkan ruang bagi publik untuk memberi masukan terkait rekam jejaknya. Publik juga tidak memiliki akses terhadap gagasannya terkait masa depan kelembagaan MK.

Advertisement

“Saya melihat DPR melakukan excessive of power legislative function. Kekuasaan yang meluas, melampaui dari apa yang seharusnya dilakukan oleh lembaga legislatif. Publik kemudian menilai bahwa ada muatan politis yang begitu besar di balik pemberhentian Prof. Aswanto,” ungkapnya.

Ketua Pusat Studi Hukum dan HAM (Pusham) UII, Eko Riyadi, mengatakan motif politik paling terlihat dalam pencopotan ini adalah DPR merasa Aswanto tidak bisa membenarkan apa yang dilakukan DPR dalam menyusun produk hukum tertentu.

Baca Juga: Miris! Gedung SDN di Bantul Ini Nyaris Roboh, Murid & Guru Waswas

Advertisement

“Hakim tidak mewakili siapa pun. Hakim mewakili Tuhan. Jadi argumentasi yang paling terlihat adalah karena Aswanto dalam beberapa putusannya menganulir produk perundang-undangan yang sebelumnya telah dibuat oleh DPR,” kata dia.

Selain itu, dalam konteks politik praktis saat ini Indonesia sedang mendekati masa pemilu. MK memiliki kewenangan yang sangat besar. Selain judicial review, MK juga memiliki kewenangan menguji jika terjadi perselisihan suara dalam pemilu.

“Jadi upaya untuk membonsai hakim MK menjadi satu kelompok yang bisa mendukung kepentingan politik harus dilawan dari sekarang. Karena kalau itu terjadi, yang kita takutkan adalah meruntuhkan bangunan sistem hukum dan ketatanegaraan yang susah payah kita tertibkan sejak reformasi,” ujarnya.

Advertisement

Baca Juga: Sebut Polisi Jadi Pelaku Utama di Kanjuruhan, Mahasiswa: Harus Tanggung Jawab

Dengan latar belakang tersebut, ada tiga tuntutan yang mereka sampaikan. Pertama, DPR membatalkan pencopotan Aswanto dan menganulir pengangkatan Guntur Hamzah sebagai Hakim Konstitusi. Kedua, jika DPR tetap bersikukuh dengan sikapnya, Presiden harus menganulir hal tersebut dengan tidak menerbitkan Keppres.

Ketiga, dalam jangka panjang, masing-masing lembaga seperti DPR, pemerintah dan MA perlu merumuskan model serta format seleksi Hakim Konstitusi sesuai prinsip transparan, partisipatif, objektif dan akuntabel.

Berita ini telah tayang di Harianjogja.com dengan judul Akademisi Jogja Tolak Penggantian Hakim MK Diduga Bermuatan Politis

Advertisement
Advertisement
Berita Terkait
Advertisement

Hanya Untuk Anda

Inspiratif & Informatif