SOLOPOS.COM - Kejati DIY saat mengungkap kasus investasi fiktif dengan iming-iming bunga tinggi di Bank BRI Cabang Adisutjipto, Selasa (25/7 - 2023)

Solopos.com, JOGJA — Pengungkapan kasus investasi fiktif tahun 2016-2022 yang dilakukan seorang teller bank pelat merah di Jogja oleh Kejaksaan Tinggi Daerah Istimewa Yogyakarta (DIY) ternyata bermula dari laporan BRI.

Dalam kasus ini, Kejaksaan Tinggi DIY menahan eks pegawai BRI berinisial RL yang telah ditetapkan sebagai tersangka. RL ditahan di Lapas Perempuan Kelas IIB Gunungkidul selama 20 hari ke depan, terhitung sejak 25 Juli-15 Agustus 2023.

Promosi Moncernya Industri Gaming, Indonesia Juara Asia dan Libas Kejuaraan Dunia

Pemimpin Kantor Cabang BRI Yogyakarta Adisucipto, Mochamad Reza Bondan, dalam siaran pers yang diterima Solopos.com, Rabu (26/7/2023), mengatakan kasus yang tengah ditangani oleh Kejaksaan Tinggi DIY tersebut merupakan inisiatif dari laporan BRI dalam mewujudkan lingkungan kerja yang bersih dari fraud.

Selanjutnya, ia mengatakan BRI melalui kantor cabangnya di Yogyakarta Adisucipto telah melaporkan kepada pihak berwenang atas dugaan adanya penyalahgunaan wewenang salah satu mantan pekerjanya yang saat ini sudah dilakukan pemutusan hubungan kerja.

BRI menyerahkan penyelesaian kasus tersebut melalui ranah hukum dan menyampaikan terima kasih serta memberikan apresiasi kepada pihak berwenang yang telah memproses laporan/pengadaan BRI tersebut dengan cepat sesuai dengan ketentuan maupun peraturan perundangan yang berlaku.

BRI senantiasa pro-aktif dalam melakukan pengungkapan kasus-kasus fraud dan menerapkan zero tolerance terhadap setiap tindakan fraud serta menjunjung tinggi nilai-nilai good corporate governance (GCG) dalam setiap operasional bisnisnya.

Sebelumnya diberitakan Solopos.com, RL, seorang pegawai BRI Cabang Adisutjipto Kota Jogja ditetapkan sebagai tersangka oleh Kejaksaan Tinggi DIY dalam kasus program investasi fiktif bank pelat merah tersebut pada tahun 2016-2022.

RL diduga melakukan penyimpangan dalam penawaran investasi fiktif dan penggunaan dana simpanan nasabah pada 2016-2022. RL menawarkan program tabungan yang bukan program dari bank dengan syarat setoran mengendap selama satu tahun atau enam bulan dengan jumlah setoran minimal Rp100 juta.

Total ada 13 orang nasabah yang tertarik untuk membuka rekening tabungan. Jumlah setoran dari para nasabah bervariasi dan berjumlah kurang lebih 45 rekening. Ternyata, RL malah menerbitkan kartu debit atau ATM dan mengelola kartu debit rekening para nasabah tersebut untuk keperluan pribadinya.

Tersangka mentransfer uang nasabah ke rekening pribadinya dan menarik sejumlah uang untuk keperluan pribadi. Kepala Kejaksaan Tinggi DIY, Ponco Hartanto, mengatakan RL awalnya berstatus sebagai saksi. Namun, setelah diperiksa dia ditetapkan sebagai tersangka.

“Keuntungan yang ditawarkan dengan bunga sekitar 1,5 persen setiap bulan dan tabungan tersebut tidak dilengkapi fasilitas kartu debit,” kata Ponco saat rilis kasus di Kantor Kejati DIY, Selasa (25/7/2023).

Atas perbuatannya yang merugikan negara hingga mencapai Rp5,7 miliar itu, tersangka dijerat Pasal 2 ayat (1) jo Pasal 18 UU No. 31/1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi yang telah diubah dan ditambah dengan UU No. 20/2001 tentang Perubahan Atas UU No. 31/1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi.

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News
Simak berbagai berita pilihan dan terkini dari Solopos.com di Saluran WhatsApp dengan klik Soloposcom dan Grup Telegram "Solopos.com Berita Terkini" Klik link ini.
Solopos Stories
Honda Motor Jateng
Honda Motor Jateng
Rekomendasi
Berita Lainnya