SOLOPOS.COM - Foto Ilustrasi (JIBI/Harian Jogja/Reuters)

Harianjogja.com, SLEMAN – Seorang Pembantu Rumah Tangga (PRT), Ismiyati, 26, asal Tambakrejo, Sariharjo, Ngaglik dan selingkuhannya, Paryanto, 27, warga Balangan, Sendangrejo, Minggir ditangkap reserse Polsek Ngaglik akhir pekan lalu.

Keduanya terlibat pencurian di rumah majikannya di Perum Taman Palagan Asri, Sariharjo, Ngaglik.

Promosi Championship Series, Format Aneh di Liga 1 2023/2024

Penangkapan kedua tersangka berawal dari laporan majikan sekaligus korban yakni Yudit Amoretika, 21, yang masih berstatus sebagai mahasiswa. Sehari-hari tersangka Ismiyati bekerja di rumah korban sebagai PRT.

Meski sudah memiliki anak dan suami, tapi Ismiyati masih berselingkuh dengan Paryanto. Keduanya sering memadu kasih di salahsatu hotel kawasan penginapan Kaliurang.

Ismiyati yang terdesak memiliki hutang cicilan motor terus ditagih debt colector tapi belum bisa membayar. Saat ia curhat kepada Paryanto selingkuhannya, tidak dapat memberikan solusi. Paryanto justru menyarankan kepada Ismiyati agar mencuri barang milik majikannya.

Kapolsek Ngaglik Kompol Partono menjelaskan aksi pencurian dilakukan oleh tersangka pada bulan September 2014. Mereka mencuri secara bertahap dari awalnya mengambil emas kemudian meningkat menjadi barang berharga lainnya. Korban hingga menderita kerugian Rp36 juta.

“Kerugian korban ada satu cincin emas, tiga pasang anting emas. Laptop Toshiba warna hitam, kamera Digital Nikon D40, Handy cam Sony. Jadi total total Rp36 juta,” ungkapnya Senin (20/10/2014).

Ismiyati mengambil barang itu saat korban tengah kuliah. Setelah mendapatkan barang kemudian dijual. Uang hasil penjualan barang curian, lanjutnya, digunakan untuk membayar cicilan dua motor. Keseharian pun Ismiyati bekerja seperti biasa.

Bahkan saat korban menyadari barang berharga miliknya raib, Ismiyati berpura -pura ikut mencari. Berawal dari kepergiannya dari tempat ia bekerja, korban yang juga majikannya kemudian mencurigai aksi pencurian tersebut.

“Tersangka sempat pamitan pergi, lalu timbul kecurigaan. Ditangkap di rumah tapi yang sempat lari ke Kaliurang. Awalnya kami tangkap Paryanto dulu,” ujarnya.

Pihaknya menyita barang bukti berupa laptop dan lainnya masih dalam pencarian. Kedua tersangka dijerat dengan pasal 363 KUHP.

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News
Simak berbagai berita pilihan dan terkini dari Solopos.com di Saluran WhatsApp dengan klik Soloposcom dan Grup Telegram "Solopos.com Berita Terkini" Klik link ini.
Solopos Stories
Honda Motor Jateng
Honda Motor Jateng
Rekomendasi
Berita Lainnya