Jogja
Senin, 26 Mei 2014 - 10:00 WIB

Bersenjata Pasir, Rampok Lumpuhkan Kasir Minimarket

Redaksi Solopos.com  /  Nina Atmasari  | SOLOPOS.com

SOLOPOS.COM - Ilustrasi (JIBI/Harian Jogja/Antara)

Harianjogja.com, SLEMAN—Aksi pencurian dengan kekerasan kembali terjadi di Sleman, Sabtu (24/5/2014) malam. Seorang pelaku ditangkap warga setelah beraksi di sebuah minimarket di Desa Sidoarum, Kecamatan Godean. Dalam aksinya, pelaku melemparkan butiran pasir ke mata kasir minimarket.

Tersangka yang ditangkap bernama Maryana, 23, warga Kembangede RT03, Desa Guwosari, Kecamatan Pajangan, Bantul. Sedangkan seorang pegawai minimarket yang menjadi korban yakni Kepteni, 22.

Advertisement

Informasi yang dihimpun Harianjogja.com, perampokan terjadi saat minimarket dalam keadaan sepi jelang tengah malam. Maryana datang ke lokasi sendiri dan langsung masuk ke dalam minimarket. Awalnya ia berpura-pura akan menukarkan voucher dengan pulsa.

Tapi karena tidak ada program, maka penjaga kasir saat itu, Kepteni, menyampaikan voucher tidak bisa ditukarkan. Setelah itu tersangka berpura-pura buang air kecil menuju kamar mandi di dalam minimarket sembari melihat keadaan di dalamnya. Setelah itu kemudian keluar sambil melihat situasi.

Namun beberapa saat kemudian, pelaku masuk kembali dan melemparkan butiran pasir ke arah mata korban Kepteni yang ada di meja kasir sembari mengacungkan pisau.

Advertisement

Tak hanya itu, tersangka juga memukul perut korban hingga jatuh tersungkur. Pelaku kemudian mengambil uang serta barang dan melarikan diri. Tetapi apes, korban berteriak kemudian warga yang mendengar beramai-ramai menangkap pelaku.

Kapolsek Godean Kompol Verena melalui Kanit Reskrim AKP Haryanto menjelaskan, tersangka ditangkap warga yang berada di sekitar lokasi kejadian. Setelah sempat dihakimi warga, pelaku kemudian dibawa ke Mapolsek Godean.

“Barang bukti yang kami amankan berupa uang Rp135.000, pasir dan pisau yang digunakan tersangka,” terangnya, Minggu (25/5/2014).

Advertisement

Pisau sudah dibawa tersangka dari rumah sedangkan pasir diambil di depan minimarket dengan tujuan untuk melumpuhkan penglihatan korban. Adapun modusnya yakni membayar dan menghampiri kasir dengan tujuan ingin menukar voucher belanja dengan pulsa.

Tersangka dijerat dengan pasal 365 KUHP tentang Pencurian dengan Kekerasan. “Masih diselidiki kemungkinan beraksi di tempat lain,” kata Haryanto.

Advertisement
Advertisement
Berita Terkait
Advertisement

Hanya Untuk Anda

Inspiratif & Informatif