Jogja
Senin, 24 Maret 2014 - 10:04 WIB

Berusaha Kabur saat Ditangkap, Dua Pejambret Ditembak

Redaksi Solopos.com  /  Nina Atmasari  | SOLOPOS.com

SOLOPOS.COM - Foto Ilustrasi (Harian Jogja/JIBI/Reuters)

Harianjogja.com, SLEMAN—Dua tersangka pelaku pencurian dengan kekerasan ditembak kakinya saat berusaha kabur dalam penangkapan yang dilakukan Reskrim Polres Sleman, Sabtu (22/3/2014) malam.

Sebelumnya mereka menjambret Anita Jayanti, 29, warga Seloboro, Salam Magelang di Ngaglik, Sleman.

Advertisement

Kedua tersangka yang terpaksa dilumpuhkan dengan timah panas adalah Yusuf Bayu Pratama, 20 warga Rejosari, Sardonoharjo, Ngaglik, Sleman yang ditangkap di kawasan Babarsari usai makan di warung seafood, dan Candra Arianto, 20, warha Ngemplak II, Desa Umbulmartani, Ngemplak yang tertangkap di Jalan Kaliurang, di kawasan Kampus Universitas Islam Indonesia. Tersangka Candra sebelumnya pernah dipenjara dalam kasus penganiayaan.

Kasatreskrim Polres Sleman AKP Alaal Prasetyo menjelaskan kedua tersangka sebelumnya melakukan pencurian dengan kekerasan terhadap korban Anita pada pekan lalu.

Saat kejadian, Anita mengendarai motor malam hari sekitar pukul 23.30 WIB. Dia melaju dari Jalan Kaliurang kemudian berbelok ke barat masuk menuju Jalan Kapten Haryadi.

Advertisement

Sesampai di Dusun Ngebel Cilik, Sardonoharjo, Ngaglik, tepatnya di depan rumah Dokter THT, dia dipepet dari arah kiri oleh kedua tersangka yang berboncengan. Kedua pelaku merampas tas yang dibawa Anita.

“Kemudian tas yang dibawa korban dirampas kedua tersangka. Saat dikejar sudah kehilangan jejak,” terang Alaal saat dimintai konfirmasi, Minggu (23/3/2014).

Ia menambahkan atas peristiwa itu korban melalui suaminya, Nanang Budi, 32, melapor ke Mapolres Sleman. Setelah dilakukan penyelidikan, dugaan pelaku mengarah pada kedua tersangka. Polisi kemudian menangkap keduanya secara terpisah. “Sempat melarikan diri kemudian dilumpuhkan,” ujarnya.

Advertisement

Polisi mengamankan barang bukti berupa satu ponsel Samsung jenis Tab dan satu ponsel Samsung jenis lain, serta motor Shogun yang digunakan oleh kedua tersangka saat menjalankan aksinya.

Kedua tersangka dijerat dengan Pasal 365 KUH Pidana. “Kebetulan semua barang bukti belum dijual,” kata Alaal.

Advertisement
Advertisement
Berita Terkait
Advertisement

Hanya Untuk Anda

Inspiratif & Informatif