Jogja
Rabu, 15 September 2021 - 14:54 WIB

Besok, Tersangka Kasus Satai Beracun Nani Apriliani akan Jalani Sidang Perdana

Jumali - Harian Jogja  /  Kaled Hasby Ashshidiqy  | SOLOPOS.com

SOLOPOS.COM - Foto yang diduga Nani Apriliani Nurjaman. (Instagram/@manaberita)

Solopos.com, BANTUL — Tersangka kasus satai beracun di Bantul, DIY, Nani Apriliani Nurjaman , akan menjalani sidang perdana di Pengadilan Negeri (PN) Bantul besok, Kamis (16/9/2021). Sidang ini akan digelar secara daring alias online.

Nani Apriliani Nurjaman akan menjalani sidang di Rutan Wanita Wonosari, sedangkan penasehat hukum, penuntut umum dan hakim akan menjalani sidang di PN Bantul.

Advertisement

Penasehat Hukum Nani,  R Ary Widodo, memastikan kondisi kliennya saat ini sehat dan siap menjalani sidang perdana. “Kami masih menunggu nanti materi apa saja yang akan didakwakan. Jadi kami lihat nanti saat pembacaan dakwaan,” kata Ary, Rabu (15/9/2021).

Sementara itu, Jogja Police Watch (JPW) ingin agar sidang tersebut bisa mereka pantau. Untuk itu,  mereka mengirimkan surat permohonan kepada Ketua Komisi Yudisial (KY) dengan tembusan Ketua PN Bantul, Rabu.

Advertisement

Sementara itu, Jogja Police Watch (JPW) ingin agar sidang tersebut bisa mereka pantau. Untuk itu,  mereka mengirimkan surat permohonan kepada Ketua Komisi Yudisial (KY) dengan tembusan Ketua PN Bantul, Rabu.

Baca Juga: Sidang Perdana Nani Satai Beracun, Digelar Online 16 September

Kadiv Humas Jogja Police Watch, Baharuddin Kamba, mengatakan ada tiga alasan mengapa pihaknya sangat ingin mengikuti jalannya persidangan kasus satai beracun tersebut. Pertama, kasus ini menjadi perhatian publik DIY karena mengakibatkan seorang anak dari pengemudi sepeda motor ojek online bernama Naba Faiz Prasetya meninggal dunia. Naba jadi korban salah sasaran karena target yang ingin Nani racun sebenarnya adalah Aiptu Y. Tomy Astanto, anggota Polresta Jogja.

Advertisement

Pasal Berlapis

Terpisah, Kajari Bantul, Suwandi, mengatakan Nani akan dijerat dengan pasal berlapis. Yakni Pasal 340 KUHP, 338 KUHP, Pasal 80 Ayat (3) tentang Undang-Undang Perlindungan Anak, Pasal 351 Ayat (3) KUHP, dan 359 KUHP dengan ancaman hukuman maksimal hukuman mati atau seumur hidup atau 20 tahun penjara.

Baca Juga: Polres Bantul Gelar Rekonstruksi Kasus Satai Beracun, Tersangka Nani Nangis Sesenggukan

Lebih lanjut Suwandi menyatakan penerapan pasal berlapis ini agar Nani mendapatkan hukuman yang setimpal dan tidak bebas. “Meskipun nantinya, pembuktian ada di pengadilan. Kami akan fair saja, karena nanti kami sidangkan di pengadilan dan terbuka untuk umum,” jelas Suwandi.

Advertisement

Sebagaimana diketahui, Nani ditangkap oleh petugas dari Polres Bantul pada 30 April 2021 jam 23.00 WIB di rumahnya, Cepokojajar, Sitimulyo, Piyungan, Bantul. Nani ditetapkan sebagai tersangka setelah mengirimkan satai beracun kepada salah satu penyidik Polresta Jogja, Y Tomy Astanto yang beralamat di Villa Bukit Asri, Kasihan, Bantul.

Satai dikirim lewat jasa ojek online yang dipesan secara offline. Namun, satai itu justru merenggut jiwa Naba, 10, anak dari Bandiman, driver ojek online yang bertugas mengantar makanan ke rumah Tomy.

Baca Juga: Polres Bantul Masih Kesulitan Melacak Keberadaan R Terkait Kasus Satai Beracun

Advertisement

Dalam perkembangannya, Nani mengaku mendapatkan ide mengirimkan sate beracun dari R. Di mana R menyatakan jika kalium sianida yang dicampur dalam sate ayam tersebut hanya akan menyebabkan Tomy mulas dan mencret.

Advertisement
Advertisement
Berita Terkait
Advertisement

Hanya Untuk Anda

Inspiratif & Informatif