Jogja
Rabu, 31 Agustus 2022 - 18:29 WIB

Besok, Tersangka Kedua Suap Izin Apartemen Jogja Jalani Sidang Perdana

Triyo Handoko  /  Abdul Jalil  | SOLOPOS.com

SOLOPOS.COM - Ilustrasi korupsi (Solopos-Whisnupaksa Kridhangkara)

Solopos.com, JOGJA — Tersangka kasus suap Izin Mendirikan Bangunan (IMB) Apartemen Royal Kedhaton, Kota Jogja, akan menjalani sidang perdana pada Kamis (1/9/2022). Tersangka kasus suap yang disidang besok adalah Direktur Utama PT Java Orient Property, Dandan Jaya Kartika.

Dalam persidangan tersangka kedua dalam kasus suap IMB itu, barang bukti yang akan dihadirkan adalah lima kartu debit dari berbagai bank.

Advertisement

Dandan Jaya Kartika menjadi tersangka kedua yangberkas persidangannya telah dilimpahkan Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) ke Pengadilan Negeri (PN) Kota Jogja pada Jumat (26/8/2022).

Humas PN Jogja, Heri Kurniawan, mengonfirmasi pelimpahan berkas persidangan dari KPK tersebut.

Baca Juga: Berikut Ini 10 SMA Terbaik di Yogyakarta Berdasarkan Nilai UTBK 2022

Advertisement

“Untuk barang bukti ada di jaksa, dakwaan yang disangkakan pada tersangka adalah Pasal 5 ayat 1 dan 15 UU No. 31/1999 tentang Tindak Pidana Korupsi,” kata dia, Selasa (31/8/2022).

Dalam Sistem Informasi Penelusuran Perkara (SIPP) PN Jogja disebutkan lima kartu debit jadi barang bukti tindakan penyuapan yang dilakukan Dandan.

Selain kartu debit, uang sejumlah US$20.450 dan Rp20 juta serta satu unit Mobil Volkswagen Scirocco 2000 CC dan satu unit sepeda elektrik merek Specialized Levo FSR Men Comp Carbon 6 juga jadi barang bukti dalam kasus tersebut.

Advertisement

Baca Juga: Pengeroyok Suporter Ada yang Berusia 40 Tahun,Sultan Jogja Duga Pria Itu Preman

“Majelis hakim untuk kasus atas nama Dandan Jaya Kartika juga sama dengan terdakwa Oon Nasihono,” kata Heri.

Berita ini telah tayang di Harianjogja.com dengan judul Tersangka II Suap IMB Royal Kedhaton Disidangkan Besok, 5 Kartu Debit jadi Bukti

Advertisement
Advertisement
Berita Terkait
Advertisement

Hanya Untuk Anda

Inspiratif & Informatif