SOLOPOS.COM - Petugas SatPol PP Bantul menertibkan reklame tak berizin di depan Kampus ISI Yogyakarta, Rabu (25/10/2017). (Rheisnayu Cyntara/JIBI/Harian Jogja)

Kepala Seksi Pengamanan dan Patroli Satpol PP Bantul, Kitri Suwondo mengakui kesulitan untuk mengeksekusi reklame besar

Harianjogja.com, BANTUL- Kepala Seksi Pengamanan dan Patroli Satpol PP Bantul, Kitri Suwondo mengakui kesulitan untuk mengeksekusi reklame besar karena anggarannya cukup besar. Pihaknya harus menggandeng pihak ketiga untuk menurunkan reklame.

Promosi Keturunan atau Lokal, Mereka Pembela Garuda di Dada

Padahal biaya penurunan bisa mencapai Rp5 juta per reklame. Sementara untuk mengeksekusi sendiri, pihaknya masih menemui kendala yakni ketersediaan alat. Di antaranya mobil hydrolik yang harus meminjam kepada Dinas Perhubungan dan juga mesin las yang sebenarnya tinggal melengkapi tabung gasnya.

“Karena belum bisa digunakan sampai sekarang masih disimpan,” ungkapnya, Rabu (25/10/2017).

Tanpa alat-alat yang memadai, Kitri khawatir eksekusi reklame malah akan membahayakan personelnya.

Selama ini penertiban hanya bisa dilakukan pada spanduk dan banner yang tidak sesuai dengan Perda Bantul Nomor 20/2015. Yaitu spanduk yang melintang jalan atau yang berada di fasilitas publik.

Ia menambahkan dalam sepekan Satpol PP melakukan penertiban sebanyak empat kali, setiap kali menertibkan pihaknya rata-rata mengamankan 25 spanduk dan banner ilegal.

Spanduk-spanduk setelah dikumpulkan kemudian dibuang ke Tempat Pembuangan Sampah Terpadu (TPST) Piyungan. “Dalam sebulan bisa membuang dua truk spanduk dan banner ilegal,” katanya.

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News
Simak berbagai berita pilihan dan terkini dari Solopos.com di Saluran WhatsApp dengan klik Soloposcom dan Grup Telegram "Solopos.com Berita Terkini" Klik link ini.
Solopos Stories
Honda Motor Jateng
Honda Motor Jateng
Rekomendasi
Berita Lainnya