Jogja
Selasa, 11 Maret 2014 - 13:56 WIB

Biaya Pembuatan Satu Perda Capai Puluhan Juta Rupiah

Redaksi Solopos.com  /  Nina Atmasari  | SOLOPOS.com

SOLOPOS.COM - Ilustrasi (JIBI/Harian Jogja/Reuters)

Harianjogja.com, JOGJA- Pemerintah Kota Jogja membutuhkan biaya puluhan juta rupiah untuk membuat satu peraturan daerah (perda).

Kabag Hukum Pemkot Jogja, Basuki Hari Saksono menjelaskan dalam pembuatan raperda dibutuhkan anggaran Rp50 juta-Rp100 juta.

Advertisement

Jumlah tersebut sangat bergantung terhadap asas manfaat keberlangsungan perda itu sendiri. Dana tersebut, lanjut Basuki, paling banyak dihabiskan untuk biaya konsumsi dan biaya akomodasi rapat. Selebihnya, digunakan untuk studi banding, honorarium serta sosialisasi.

“Pembahasan raperda itu tidak hanya sekali dua kali, tapi terkadang bisa mencapai puluhan kali. Malahan untuk perda retribusi pasar pembahasannya bisa dua tahun,” katanya, Senin (10/3/2014).

Meski demikian, sambungnya, anggaran tersebut baru digunakan untuk pembuatan rancangannya saja, karena untuk disahkan menjadi perda harus mendapatkan persetujuan dari DPRD Kota Jogja.

Advertisement

“Wah kalau saya tidak tahu besaran anggaran pembahasan di dewan berapa, tapi yang jelas untuk pembahasan ada dana tersendiri,” katanya.

Pemerintah Kota Jogja akan melakukan evaluasi terhadap pelaksanaan peraturan daerah (perda) terutama yang kurang efektif pelaksanaannya.

Tidak menutup kemungkinan perda tersebut akan direvisi dan dibuatkan perda baru lalu. Langkah tersebut, berlaku untuk semua perda, dengan harapan perda tersebut bisa lebih maksimal lagi dalam implementasinya.

Advertisement

“Biasanya perubahan perda dilakukan karena implementasinya belum maksimal sehingga ada keluhan terkait perda tersebut,” pungkasnya.

Advertisement
Advertisement
Berita Terkait
Advertisement

Hanya Untuk Anda

Inspiratif & Informatif