Biaya perjalanan dinas PNS di Bantul menjadi temuan BPK. Dampaknya, PNS dipaksa mengembalikan uang tiket
Harianjogja.com, BANTUL- Puluhan pejabat Pegawai Negeri Sipil (PNS) di Bantul diperintahkan mengembalikan kelebihan biaya perjalanan dinas luar daerah yang disebut Badan Pemeriksa Keuangan (BPK) digelembungkan (mark up).
Promosi Alarm Bahaya Partai Hijau di Pemilu 2024
BPK sebelumnya menemukan kelebihan biaya perjalanan dinas pejabat PNS Bantul sepanjang 2014 sebesar Rp48 juta lebih. Harga tiket pesawat perjalanan dinas yang dilaporkan dalam laporan keuangan Pemkab Bantul ditemukan lebih mahal dari harga sebenarnya.
Kepala Inspektorat Bantul Bambang Purwadi menyebutkan, ada 117 perjalanan dinas yang dilakukan puluhan PNS dari 19 instansi yang harga tiketnya melebihi harga sebenarnya. Penggelembungan harga tiket mulai dari Rp100.000 lebih per tiket hingga di atas Rp1 juta.
Menurut Bambang, pembengkakan harga tiket 117 perjalanan dinas itu sudah di luar batas harga yang ditoleransi oleh BPK. Lembaga auditor itu hanya menoleransi pembengkakan harga tiket sejumlah maksimal Rp100.000 per tiket.
“Kalau kelebihannya hanya Rp100.000 masih ditoleransi [mempertimbangkan perbedaan harga di agen dan harga asli dari maskapai]. Jumlah tersebut sudah melewati batas toleransi, kelebihannya di atas Rp100.000,” terang Bambang Purwadi, Selasa (9/6/2015).
Karenanya kata dia seluruh pejabat PNS yang mengikuti 117 perjalanan dinas itu wajib mengembalikan kelebihan harga tiket ke kas daerah sesuai instruksi BPK. Pengembalian itu harus selesai dalam waktu dua bulan.