SOLOPOS.COM - Ilustrasi (JIBI/Harian Jogja/Antara)

Ilustrasi (JIBI/Harian Jogja/Antara)

Harianjogja.com, GUNUNGKIDUL-Puluhan bidan yang menjadi pegawai tidak tetap di Gunungkidul mengeluh dengan Peraturan Menteri Kesehatan (Permenkes) nomor 7/2013 tentang Pengangkatan Dan Penempatan Dokter Dan Bidan PTT yang menyebutkan tidak bisa memperpanjang kontrak bahkan tidak bisa diangkat menjadi pegawai negeri sipil.

Promosi Uniknya Piala Asia 1964: Israel Juara lalu Didepak Keluar dari AFC

Koordinator bidan Gunungkidul, Farida Purwaningrum mengungkapkan ada 87 bidan yang menjadi pegawai tidak tetap di Gunungkidul.

Sebagian besar bidan tersebut menjalani masa kontrak selama 9 tahun dan masa kontrak habis pada 2014 mendatang.

Adanya Permenkes nomor 7/2013, kata Farida, sangat merugikan bidan karena terancam kehilangan pekerjaan.

Dia pun sudah mengirim beberapa bidan pegawai tidak tetap ke jakarta untuk menyampaikan aspirasi tersebut. “Kita ingin ada kejelasan nasib. Pemerintah harus merevisi Permenkes nomor 7/2013,” kata dia, Minggu (18/8/2013).

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News
Simak berbagai berita pilihan dan terkini dari Solopos.com di Saluran WhatsApp dengan klik Soloposcom dan Grup Telegram "Solopos.com Berita Terkini" Klik link ini.
Solopos Stories
Honda Motor Jateng
Honda Motor Jateng
Rekomendasi
Berita Lainnya