Harianjogja.com, GUNUNGKIDUL-Puluhan bidan yang menjadi pegawai tidak tetap di Gunungkidul mengeluh dengan Peraturan Menteri Kesehatan (Permenkes) nomor 7/2013 tentang Pengangkatan Dan Penempatan Dokter Dan Bidan PTT yang menyebutkan tidak bisa memperpanjang kontrak bahkan tidak bisa diangkat menjadi pegawai negeri sipil.
Promosi Uniknya Piala Asia 1964: Israel Juara lalu Didepak Keluar dari AFC
Koordinator bidan Gunungkidul, Farida Purwaningrum mengungkapkan ada 87 bidan yang menjadi pegawai tidak tetap di Gunungkidul.
Sebagian besar bidan tersebut menjalani masa kontrak selama 9 tahun dan masa kontrak habis pada 2014 mendatang.
Adanya Permenkes nomor 7/2013, kata Farida, sangat merugikan bidan karena terancam kehilangan pekerjaan.
Dia pun sudah mengirim beberapa bidan pegawai tidak tetap ke jakarta untuk menyampaikan aspirasi tersebut. “Kita ingin ada kejelasan nasib. Pemerintah harus merevisi Permenkes nomor 7/2013,” kata dia, Minggu (18/8/2013).