SOLOPOS.COM - Ilustrasi (JIBI/Harian Jogja/google image)

Solopos.com, SLEMAN — Aksi meresehakan dilakukan dua pemuda di Jalan Magelang, Kabupaten Sleman, Yogyakarta. Kedua pemuda itu membuat keributan sambil membawa senjata tajam berupa kapa dan besi ulir sepanjang 40 cm saat malam pergantian tahun.

Kapolsek Mlati, Kompol Tony Priyanto, menjelaskan dua pemuda tersebut berinsial EP, 24, warga Kasihan, Bantul, dan AAW, 29, warga Gedongtengen, Kota Jogja. “Tempat kejadian perkara [TKP] di Jalan Magelang, Km 7,8, Sendangadi, Mlati,” ujarnya, Selasa (11/1/2022).

Promosi Isra Mikraj, Mukjizat Nabi yang Tak Dipercayai Kaum Empiris Sekuler

Ia menceritakan kejadian ini bermula ketika kedua pelaku bersama satu rekannya mendatangi lokasi kejadian dengan tujuan menemui seorang perempuan yang diduga memiliki masalah dengan EP, pada Jumat (31/12/21) pukul 23.00 WIB.

Baca juga: Klitih Jogja Jadi Sorotan, Ini yang Dilakukan Bupati Sleman

Namun di lokasi, mereka tidak menemukan perempuan yang dicari. Sebagai gantinya, di situ ada laki-laki yang merupakan kakak dari perempuan yang mereka cari. Karena berada dalam pengaruh minuman beralkohol, EP naik pitam dan mengeluarkan kapak yang ia bawa dan mengancam laki-laki tersebut.

Aksi ini diikuti AAW yang juga membawa besi ulir sepanjang 40 cm, di belakang EP. EP mengancam laki-laki itu dengan memukulkan kapak yang ia bawa pada pagar sehingga menimbulkan bunyi keras. Karena ketakutan, korban lari sementara warga yang mendengar keributan berdatangan.

Waktu berlari, korban bertemu dan meminta pertolongan petugas polisi yang tengah patroli pengamanan pergantian tahun. Mengetahui ada polisi dan warga yang merupakan sukarelawan di wilayah Mlati, kedua pelaku membuang sajam yang mereka bawa ke selokan.

Para pelaku berhasil ditangkap, namun tidak dengan sajamnya. Karena adanya kesaksian kuat dari warga jika para pelaku membawa sajam, maka dicarilah sajam di sekitar lokasi. Tak kurang dari satu jam, polisi mencari dan baru bisa menemukan sajam yang dibuang ke selokan.

Baca juga: Sutradara FTV Gadungan Minta Korban Lakukan Casting Tanpa Busana

Satu rekan kedua pelaku tidak ditahan karena tidak terlibat aktif dalam kejadian tersebut. Atas perbuatannya, EP dan AAW disangkakan Pasal 2 Ayat 1 UU Darurat RI No. 12/1951 dengan hukuman pidana paling lama 10 tahun penjara.

“Jadi apapun motifnya,entah klitih atau kejahatan jalanan lainnya, mungkin ada unsur dendam, tawuran dan lainnya yang menggunakan senjata tajam, kami tindak lanjuti,” ungkapnya.

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News
Simak berbagai berita pilihan dan terkini dari Solopos.com di Saluran WhatsApp dengan klik Soloposcom dan Grup Telegram "Solopos.com Berita Terkini" Klik link ini.
Solopos Stories
Honda Motor Jateng
Honda Motor Jateng
Rekomendasi
Berita Lainnya