SOLOPOS.COM - ilustrasi

ilustrasi

JOGJA—Mahasiswa pendatang dari luar DIY yang ingin membuat e-KTP tak perlu repot lagi. Kementerian Dalam Negeri memperbolehkan yang bersangkutan langsung mendatangi kantor Kecamatan terdekat untuk merekam data e-KTP.

Promosi 204,8 Juta Suara Diperebutkan, Jawa adalah Kunci

Selain mahasiswa, perekaman e-KTP juga dipersilahkan bagi pedagang, pegawai, karyawan yang sudah masuk menjadi wajib KTP. Pendatang tidak harus pulang ke daerah asal karena semua proses bisa dilakukan di Jogja. Namun bagi yang ingin mengurus e-KTP harus bersedia menjadi warga DIY. Pemohon akan disodori surat pernyataan ketersediaan pindah KTP di atas materai. Selanjutnya dikirimkan ke daerah asal untuk pencocokan administrasi.

Sekretaris Jenderal Kemendagri, Diah Anggraeni menjelaskan, di Jogja banyak pendatang yang sebagian besar mahasiwa. Mereka bisa melakukan perekaman e-KTP di Jogja, karena jika kembali lagi di daerah asal pasti ditolak oleh sistem.

“Pendatang bisa menyelesaikan e-KTP di Jogja, tidak diperlukan surat pindah dari daerah asal,” katanya di sela-sela penyerahan piagam penghargaan pelaksaanaan e-KTP bagi Provinsi DIY di Kepatihan Jogja, Senin (11/6).

Ia meminta masyarakat yang belum melakukan perekaman e-KTP untuk segera memproses. Pasalnya, KTP lama hanya akan berlaku sampai dengan akhir 2012 ini. (ali)

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News
Simak berbagai berita pilihan dan terkini dari Solopos.com di Saluran WhatsApp dengan klik Soloposcom dan Grup Telegram "Solopos.com Berita Terkini" Klik link ini.
Solopos Stories
Honda Motor Jateng
Honda Motor Jateng
Rekomendasi
Berita Lainnya