SOLOPOS.COM - Ilustrasi parkir. (JIBI/Solopos/Antara)

Dinas Perhubungan Kota Jogja menindak tiga orang juru parkir ilegal di tepi jalan umum (TJU) dan tempat khusus parkir (TKP) swasta

Harianjogja.com, JOGJA-Dinas Perhubungan Kota Jogja menindak tiga orang juru parkir ilegal di tepi jalan umum (TJU) dan tempat khusus parkir (TKP) swasta. Selain tidak berizin ketiga jukir tersebut menghambat arus lalu lintas sehingga menyebabkan kepadatan kendaraan.

Promosi Enjoy the Game, Garuda! Australia Bisa Dilewati

Ketiga juru parkir tersebut langsung diproses tindak pidana ringan (Tipiring) dan akan diajukan ke Pengadilan Negeri Jogja. Ketiganya melanggar Perda Nomor 18 Tahun 2009 tentang Penyelenggaraan Perparkiran dan Perda Nomor 5 Tahun 2012 tentang Retribusi Jasa Umum dan Retribusi Parkir Tepi jalan Umum, serta Perda Nomor 4 tentang Retribusi Jasa Usaha.

“Semua tipiring, dua pelaku parkir liar di TJU dan satu orang pengelola parkir TKP swasta liar,” kata Pelaksana Tugas (Plt) Kepala Bidang Perparkiran, Dinas Perhubungan Kota Jogja, Imanuddin Azis, Minggu (25/12/2017).

Azis mengatakan ketiga juru parkir itu terjaring dalam razia gabungan yang dilakukan Dinas Perhubungan, kepolisian, dan Satuan Polisi Pamong Praja (Satpol PP) Kota Jogja di pusat kota yang menjadi pusat kepadatan lalu lintas dalam Libur Natal dan Tahun Baru ini.

Razia dilakukan sejak Sabtu (23/12/2017) siang. Petugas langsung menuju Jalan Bhayangkara. Di lokasi tersebut terdapat jukir yang mengelola parkir limpahan dari Rumah Sakit PKU Muhammadiyah Jogja. Menuru Azis selain tidak memiliki izin, jukir tersebut menggunakan karcis parkir di persil RS PKU Muhammadiyah.

Dalam karcis tersebut tertera tarif parkir Rp4.000, “Padahal sesuai ketentuan parkir TJU untuk mobil hanya Rp2.000,” kata dia.

Selain itu, kata Azis parkir ilegal di Jalan Bhayangkara tersebut melanggar ketentuan bahwa maksimal 25 meter dari simpang jalan tidak diperkenankan adanya kendaraan berhenti atau parkir.

Dari Jalan Bhayangkara, petugas bergeser ke Jalan Pasar Kembang Gedongtengen, kemudian mengamankan juru parkir di sisi selatan Stasiun Tugu. Lalu, razia dilanjutkan ke Sirip Malioboro dan menemukan ukir di Jalan utara Jalan Suryatmajan.

Padahal lokasi parkir sudah dipindah ke selatan jalan tersebut. Menurut Azis, jukir ilegal di Jalan Suryatmajan baru muncul saat liburan ini saja.

Selain tiga lokasi TJU, petugas juga menemukan dua jukir yang mengelola tempat khusus parkir tanpa izin di Jalan Ahmad Dahlan dan Jalan Brigjen Katamso pada Sabtu malam. Dari razia tersebut, hanya tiga yang ditindak pidana ringan, sementara lainnya pembinaan, “Pemanggilan ke kantor [untuk pembinaan],” tegas Azis.

Selain merazia, Dishub Kota Jogja juga mewanti-wanti kepada semua pengelola parkir agar tidak menaikkan tarif di luar batas ketentuan dan Perda.

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News
Simak berbagai berita pilihan dan terkini dari Solopos.com di Saluran WhatsApp dengan klik Soloposcom dan Grup Telegram "Solopos.com Berita Terkini" Klik link ini.
Solopos Stories
Honda Motor Jateng
Honda Motor Jateng
Rekomendasi
Berita Lainnya