Jogja
Senin, 10 Juli 2023 - 16:55 WIB

Bikin Resah Pengunjung, Belasan Jukir Ilegal di Malioboro Ditangkap Petugas

Yosef Leon  /  Abdul Jalil  | SOLOPOS.com

SOLOPOS.COM - Petugas gabungan menindak jukir ilegal di seputaran Malioboro, akhir pekan lalu. - Istimewa

Solopos.com, JOGJA — Sebanyak 14 juru parkir ilegal yang beroprasi di wilayah kawasan wisata Malioboro ditangkap petugas pada akhir pekan lalu. Belasan jukir ilegal ini ditangkap karena beberapa alasan.

Para jukir ilegal itu ditangkap karena menarik tarif parkir di atas ketentuan yang ditetapkan, tidak memberikan karcis kepada pengendara, dan tidak berseragam resmi.

Advertisement

Penjabat Wali Kota Jogja, Singgih Raharjo mengatakan akan terus menyisir pelanggaran maupun keluhan lain di sepanjang Malioboro dan sekitarnya untuk memberikan kenyamanan kepada para pengunjung.

Salah satunya adalah berkaitan dengan parkir liar yang marak di akhir pekan lalu. Dia menyampaikan banyak keluhan dari pengunjung terkait permasalahan parkir.

Advertisement

Salah satunya adalah berkaitan dengan parkir liar yang marak di akhir pekan lalu. Dia menyampaikan banyak keluhan dari pengunjung terkait permasalahan parkir.

“Kami banyak keluhan tentang perparkiran baik itu, dari sisi tarif, pelanggaran tempat yang tidak semestinya dan lain-lain. Maka kami Forkompimda, dari Polres, Kodim, dan Tim Saber Pungli berkomitmen menciptakan Jogja lebih baik dan nyaman,” ujarnya, Senin (10/7/2023).

Singgih mengklaim bahwa jukir ilegal yang beroperasi itu nantinya dikenai tindak pidana ringan (tipiring). Bagi jukir yang kedapatan sudah tertangkap berulangkali akan dikenai sanksi yang lebih berat agar ada efek jera.

Advertisement

“Ada enam atau tujuh titik kalau tidak salah, itu sangat membantu kami. Begitu lihat ada parkir ilegal saya langsung koordinasi,” jelasnya.

Berdasarkan keterangan dari polisi, penindakan terhadap jukir ilegal itu dilakukan pada Sabtu dan Minggu (8-9/7/2023) di Jalan Margoutomo, Jalan Pasar Kembang, Jalan Jlagran, dan Jalan Mataram.

Total ada 14 jukir yang diamankan lantaran diduga melanggar Perda Kota Jogja No 2/2019 tentang Perparkiran Jo Perda Kota Jogja No 1/2020 tentang Retribusi Pelayanan Parkir Tepi Jalan Umum.

Advertisement

Kepala Dinas Perhubungan (Dishub) Kota Jogja, Agus Arif Nugroho mengaku sudah sering mengedukasi serta memasang rambu lalu lintas di lokasi yang rentan terhadap pelanggaran parkir. Hanya saja jukir ilegal maupun pemilik kendaraan yang bandel masih kerap ditemui.

“Bahkan pintu masuk kecil-kecil dan potensi lain yang sekiranya bisa memunculkan pelanggaran itu sudah kami antisipasi, tetapi ya tetap muncul,” katanya.

Padahal, lanjut dia, keberadaan tempat parkir yang dikelola pemerintah maupun swasta tersedia dalam jumlah yang cukup di kawasan itu. Hanya saja pengendara lebih memilih parkir di bahu jalan yang dilarang lantaran merasa lebih dekat ke lokasi tujuan.

Advertisement

“Tempat khusus parkir ya masih banyak, juga swasta masih ada yang kosong. Dalam stasiun juga ada, apalagi kalau malam kan masih kosong. Setelah jam 21.00 WIB atau 22.00 WIB, di ABA [Taman Parkir Abu Bakar Ali] juga masih banyak,” ujar dia.

Berita ini telah tayang di Harianjogja.com dengan judul Belasan Jukir Ilegal Diamankan Petugas di Seputaran Malioboro, Sanksi Ini Menanti

Advertisement
Advertisement
Berita Terkait
Advertisement

Hanya Untuk Anda

Inspiratif & Informatif