SOLOPOS.COM - ilustrasi

ilustrasi

BANTUL—Kepala Satpol PP Bantul Kandiawan mengaku tak akan segan menutup perusahaan furnitur, PT Karisma yang selama ini dikeluhkan warga Warga Rt 08 Miri Ngentak, Dadapan, Timbulharjo, Sewon karena menimbulkan kebisingan.

Promosi Championship Series, Format Aneh di Liga 1 2023/2024

Kandiawan mengatakan, pada 1 Maret lalu pihaknya telah memfasilitasi keluhan warga dengan menggelar pertemuan antara pengusaha dan warga. Hasilnya, untuk mengurangi kebisingan, perusahaan tersebut harus memindahkan mesin pemotong ke depan menutup lubang dinding dan menghentikan bekerja dengan mesin sebelum pukul 18.00 WIB. Janji ini dituliskan dalam surat bermaterai.

Diketahui pula dari hasil pertemuan tersebut, PT Kharisma ternyata belum mengajukan perizinan tempat usaha. “Kami berikan kesempatan 1,5 bulan untuk mengurus izin. Dalam izin gangguan nanti dapat dikategorikan suara bising itu termasuk kriteria gangguan atau tidak,” kata dia di ruang kerjanya, Selasa (6/3).

Kandiawan menjelaskan, suara bising menjadi gangguan jika kekuatan suara bising itu sampai 65 desibel dan berbunyi selama delapan jam berturut-turut.

“Kalau Dewan memberikan rekomendasi ke bupati untuk menutup perusahaan itu ya kami akan turuti. Hanya saja yang perlu diperhatikan ada 300 karyawan di perusahaan tersebut,” jelasnya.

Hari ini, Rabui (7/3) sejumlah warga Rt 08 Miri Ngentak dengan diwakili Pihasni Wati melayangkan surat kepada pimpinan DPRD agar menindaklanjuti hal tersebut. Sebab lima hari setelah pertemuan itu suara bising masih juga terdengar tidak jauh berbeda dengan sebelumnya.(ali)

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News
Simak berbagai berita pilihan dan terkini dari Solopos.com di Saluran WhatsApp dengan klik Soloposcom dan Grup Telegram "Solopos.com Berita Terkini" Klik link ini.
Solopos Stories
Honda Motor Jateng
Honda Motor Jateng
Rekomendasi
Berita Lainnya