SOLOPOS.COM - Ilustrasi uang tunai rupiah. (Nurul Hidayat/JIBI/Bisnis)

Bisnis properti DIY semakin bergairah dengan adanya pelonggaran LTV

Harianjogja.com, JOGJA--Pelonggaran kebijakan loan to value (LTV) yang dikeluarkan Bank Indonesia mendapatkan repons yang baik dari sektor properti.

Promosi Primata, Permata Indonesia yang Terancam Hilang

Deputi Gubernur Senior Bank Indonesia Mirza Adityaswara mengungkapkan, perlambatan penjualan dan harga properti yang juga diikuti penurunan aplikasi Kredit Pemilikan Rumah (KPR) dan Kredit Pemilikan Apartemen (KPA) sudah terjadi sejak 2013.

Hal ini mendorong BI untuk melakukan penyesuaian kebijakan terkait dengan kredit properti melalui Peraturan Bank Indonesia (PBI) No.17/10/PBI/2015 tanggal 18 Juni 2015 tentang Rasio Loan to Value atau Rasio Financing to Value untuk kredit atau pembiayaan properti dan uang muka untuk kredit atau pembiayaan kendaraan bermotor.

Secara umum, pelonggaran kebijakan LTV tersebu direspons positif oleh pelaku bisnis di sektor properti serta masyarakat yang melakukan pembelian rumah secara kredit.

“Hal tersebut tercermin dari membaiknya pertumbuhan kredit properti terutama pada sektor real pada periode semester I yang tumbuh sebesar 28,29 persen [yoy] dibandingkan dengan pertumbuhan pada semester I 2015 yang sebesar 18,32 persen,” ujar dia beberapa waktu lalu.

Secara keseluruhan, kebijakan tersebut mampu menahan penurunan KPR dan mampu tumbuh sebesar 7,26% (yoy) dibandingkan dengan semester I 2015 sebesar 6,46%. Berdasarkan tipe, pada semester I 2016 pertumbuhan KPR tertinggi untuk rumah tipe 22-70 meter persegi dan flat atau apartemen sampai dengan tipe 21 dengan pertumbuhan masing-masing mencapai 14,47% dan 16,14% dibandingkan akhir Juni 2016 yang sebesar 9,87% dan 0,77%.

Namun demikian, membaiknya pertumbuhan kredit properti tersebut diikuti dengan peningkatan risiko. Adapun risiko kredit properti pada semester I 2016 cenderung meningkat sebesar 2,67% dibandingkan dengan semester I 2015 sebesar 2,59% dan 2,34% pada semester II 2015. Hal ini sejalan dengan kenaikan Non Performing Loan (NPL) total perbankan yang mencapai 3,05%.

Tingkat NPL tertinggi pada kredit properti disumbang oleh kredit pemilikan ruko/rukan sebesar 3,81% diikuti NPL pada KPR rumah tapak dan KPA. Secara umum,  NPL untuk KPA relatif lebih rendah dibandingkan NPL KPR terutama untuk flat/apartemen tipe di atas 21 meter persegi. NPL tertinggi pada KPR tipe di atas 70 meter persegi, sebaliknya KPA tipe di atas 70 meter persegi memiliki NPL terendah.

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News
Simak berbagai berita pilihan dan terkini dari Solopos.com di Saluran WhatsApp dengan klik Soloposcom dan Grup Telegram "Solopos.com Berita Terkini" Klik link ini.
Solopos Stories
Honda Motor Jateng
Honda Motor Jateng
Rekomendasi
Berita Lainnya