Jogja
Jumat, 23 Mei 2014 - 13:18 WIB

BISNIS PROTISTUSI ONLINE DIY : Pelaku Bisnis Prostitusi Dikenai Pasal Berlapis

Redaksi Solopos.com  /  Mediani Dyah Natalia  | SOLOPOS.com

SOLOPOS.COM - ilustrasi

Harianjogja.com, SLEMAN-Lima pelaku bisnis prostitusi online yang tertangkap akan dikenai pasal berlapis. Sebab pelaku melanggar pasal 296 KUHP, UU 21/2007 dam UU 11/2008.

Kepala Unit Vice Control (VC) Kompol Zulham Effendi Lubis menjelaskan polisi menangkap IR selain karena kerap memosting atau menawarkan wanita di grup seks, IR juga memiliki situs pornografi. Situs itu disusun oleh IR beberapa bulan yang lalu yang di dalamnya berisi tentang pornografi.

Advertisement

“IR ditangkap di urutan ketiga sebelum dua tersangka lain. Baru-baru ini saja penangkapannya,” terangnya Selasa lalu.

Ia menambahkan member di forum privat milik IR harus mentransfer uang Rp100.000 langsung ke rekening milik IR. Setelah membayar keanggotaan, pendaftar mendapatkan member VIP yang dapat mengakses ratusan gambar porno yang semuanya berasal dari lokal. Pihaknya masih mendalami situs tersebut dalam kaitan pengembangan penyidikan.

“Dia memiliki dua rekening dalam forum itu, rekening milik tersangka IR tempat menerima transfer syarat member,” ungkapnya.

Advertisement

Dalam kasus ini IR bisa dijerat dengan aturan berlapis. Yakni Pasal 296 KUHP dan UU 21/2007 terkait tindakannya sebagai mucikari. Kemudian UU 11/2008 Tentang Informasi dan Transaksi Elektronik (ITE) juga dapat menjeratnya karena memberikan kemudahan dan mendapatkan keuntungan dalam konten porno.

Advertisement
Advertisement
Advertisement
Berita Terkait
Advertisement

Hanya Untuk Anda

Inspiratif & Informatif