SOLOPOS.COM - Foto Mobil Pelat Merah JIBI/Harian Jogja/Arif Wahyu

BANTUL-Badan Kehormatan (BK) DPRD Kabupaten Bantul, melarang mobil dinas atau fasilitas lain milik negara digunakan untuk kampanye calon anggota legislatif maupun keperluan partai politik.

“Sesuai peraturan pemerintah (PP), mobil dinas dan fasilitas negera lainnya dilarang digunakan untuk kampanye baik oleh anggota dewan maupun eksekutif,” kata Ketua Badan Kehormatan (BK) DPRD Bantul Ichwan Tamrin di Bantul, Rabu (3/7/2013).

Promosi Strategi Telkom Jaga Jaringan Demi Layanan Telekomunikasi Prima

Menurut dia, larangan itu ditegaskan mengingat saat ini akan memasuki masa kampanye calon anggota legislatif (caleg) yang sebagian calon tersebut masih menjadi anggota dewan atau calon pejabat kini.

Meski demikian, kata dia pihaknya mengaku saat ini belum menerima laporan adanya mobil atau kendaraan operasional dinas para anggota dewan digunakan untuk kampanye maupun penggalangan massa.

“Jika memang ada temuan, maka akan kami tindaklanjuti sesuai tugas pokok dan fungsi BK, kami berharap aturan tersebut ditaatin, karena jika ada kendaraan dinas untuk kampanye jelas akan ketahuan,” katanya.

Ditanya mengenai sanksi terhadap pelanggar, pihaknya belum bisa menjelaskan secara detail karena mengaku masih akan mempelajari aturan, termasuk kebijakan yang akan diambil selanjutnya.

“Saya sepakat jika mobil dinas ataupun fasilitas perkantoran milik negara tidak untuk kampanye karena bisa menyalahi PP,” kata Anggota Komisi B DPRD dari fraksi Partai Amanat Nasional (PAN) ini.

Sementara mengenai pengawasan terhadap penggunaan fasilitas negara untuk kampanye itu, kata dia pihaknya menyerahkan ke penyelenggara Pemilihan Umum (Pemilu), yaitu Panitia Pengawas Pemilu (Panwaslu) setempat.

“Yang mengawasi langsung dan menegur adalah Panwaslu apabila ada pelanggaran, kami hanya menindaklanjuti jika ada laporan, namun sejauh ini belum ada laporan, karena memang masih belum tahapan kampanye,” katanya.

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News
Simak berbagai berita pilihan dan terkini dari Solopos.com di Saluran WhatsApp dengan klik Soloposcom dan Grup Telegram "Solopos.com Berita Terkini" Klik link ini.
Solopos Stories
Honda Motor Jateng
Honda Motor Jateng
Rekomendasi
Berita Lainnya