Jogja
Jumat, 7 Februari 2014 - 12:55 WIB

BNNP DIY Waspadai Norkotika Jenis Baru

Redaksi Solopos.com  /  Nina Atmasari  | SOLOPOS.com

SOLOPOS.COM - Foto ilustrasi barang bukti narkoba.(JIBI/Antara)

Harianjogja.com, JOGJA-Badan Narkotika Nasional Provinsi (BNNP) DIY terus melakukan pengawasan terhadap peredaran narkotika jenis baru, Metilon di wilayahnya.

Hal itu dilakukan karena adanya indikasi maraknya persebaran jenis narkotika baru tersebut di DIY.

Advertisement

“Kami terus melakukan pengawasan. Jenis narkotika baru ini belum masuk dalam Undang-Undang No.35/2009 tentang Narkotika akan tetapi kan masih bisa dijerat dengan UU No.36/2009 tentang Kesehatan,” kata Kepala Bidang Pemberantasan BNNP DIY AKBP Sumargiyono, Kamis (6/2/2014).

Menurut dia, revisi UU No.35/2009 sudah saatnya dilakukan, karena maraknya jenis narkoba baru yang beredar. Revisi UU tersebut harus memasukkan 25 jenis narkoba baru agar terdapat kejelasan hukum bagi para pengguna dan pengedarnya.

“Untuk sementara karena belum ada revisi kami akan memaksimalkan pengawasan dan sosialisasi mengenai bahaya narkoba,” lanjut dia.

Advertisement

Advertisement
Advertisement
Advertisement
Berita Terkait
Advertisement

Hanya Untuk Anda

Inspiratif & Informatif