Jogja
Selasa, 12 Agustus 2014 - 11:40 WIB

BNNP Genjot Persiapan Tenaga Rehabilitasi

Redaksi Solopos.com  /  Mediani Dyah Natalia  | SOLOPOS.com

SOLOPOS.COM - Ilustrasi antinarkoba (bnnp-diy.com)

Harianjogja.com, SLEMAN – Badan Narkotika Nasional Propinsi (BNNP) DIY tengah menggenjot pelatihan bagi tenaga rehabilitasi narkoba. Pasalnya tahun ini DIY akan menjadi pilot project penanganan tersangka kasus narkoba dengan titik lokasi utama Kabupaten Sleman.

Kepala BNNP DIY, Budiharso menjelaskan pihaknya tengah menyiapkan ketersediaan tenaga ahli untuk melakukan rehabilitasi bagi orang yang tersangkut kasus narkoba. Bagi tenaga yang sudah ada, saat ini tengah dilakukan pelatihan secara komprehensif dalam kaitan penanganan rehabilitasi. Tak hanya itu dalam waktu dekat ini akan melakukan perekrutan personel rehabilitasi. Seperti dokter, psikolog untuk penanganan rehabilitasi utamanya pecandu narkoba.

Advertisement

“Nantinya BNNP akan membuat klinik untuk rehabilitasi pecandu. Saat ini seluruh persiapan sedang berlangsung. 2014 diusahakan mulai jalan pilot project itu,” terang Budi.

Pilot project penyembuhan korban penyalahgunaan narkoba yang bermasalah dengan hukum itu dilakukan di 16 wilayah di Indonesia, salah satunya DIY. Intinya ke depan pecandu yang ditangkap tidak lagi ditahan melainkan direhabilitasi. Sleman, kata Budi, merupakan lokasi yang dipilih sebagai tempat pilot project itu. Karena sudah ada pendukung sejumlah instansi yang berlokasi di Sleman seperti Lapas Narkotika Pakem, RS Bhayangkara, Polda DIY.

Dalam pelaksanaan secara konkretnya, ungkap Budi, jika penyidik menangkap seseorang terlibat narkoba. Tim terpadu terdiri dari BNNP, Polisi, dan Kanwil Kemenkumham, Kejaksaan akan melakukan assesment terhadap tersangka. Hal itu sebagai rujukan penetapan penanganan. Bilamana orang tersebut butuh atau perlu direhabilitasi, maka tim merekomendasikan penyidik untuk membawa penanganannya ke rehabilitasi.

Advertisement

“Tapi jika yang ditangkap itu pecandu sekaligus pengedar, maka tim akan mengarahkan penyidik untuk ditempatkan di rumah tahanan  yang dilengkapi tempat rehabilitasi dan harus diberi hukuman berat,” urainya.

Advertisement
Advertisement
Advertisement
Berita Terkait
Advertisement

Hanya Untuk Anda

Inspiratif & Informatif