SOLOPOS.COM - BNNP DIY saat merilis ungkap kasus peredaran narkotika yang melibatkan pengelola tempat hiburan spa di Jalan Magelang, Sleman, Senin (8/11/2021). (Harian Jogja/Yosef Leon)

Solopos.com,Jogja — Badan Narkotika Nasional Provinsi (BNNP) DIY mengungkap peredaran narkotika jenis sabu di sebuah tempat hiburan spa di kawasan Jalan Magelang, Jogja. Tiga tersangka salah satunya pengelola spa ditangkap dalam penggrebekan yang dilakukan pada 4 November lalu dengan barang bukti berupa sabu seberat 3,45 gram.

Kepala BNNP DIY, Brigjen Andi Fairan mengatakan, kasus tersebut diketahui dari adanya informasi intelijen. Petugas berhasil menangkap tiga tersangka yakni DT, 41, laki-laki; DW, 43, laki-laki; dan M, 25, perempuan. Semuanya berperan sebagai pengguna dan petugas masih mendalami apakah peredaran juga dilakukan di dalam spa.

Promosi Mendamba Ketenangan, Lansia di Indonesia Justru Paling Rentan Tak Bahagia

Andi menjelaskan, pengungkapan bermula saat petugas mengetahui bahwa ada pengiriman paket diduga sabu-sabu yang akan diterima oleh tersangka DT. Saat diperiksa ke lokasi spa, paket kiriman telah diantar oleh kurir dan diterima oleh petugas keamanan. Tersangka DT kemudian mengetahui keberadaan petugas dan sempat kabur lalu sembunyi di dalam gudang.

“Namun tersangka berhasil kami temukan berikut paket sabu yang dibungkus dengan kopi untuk mengelabui dengan asal pengiriman dari Medan,” kata Andi, Senin (8/11/2021).

Baca juga: Brutal! Geng Pelajar di Yogyakarta Tawuran Naik Motor, 1 Meninggal

Petugas BNPP DIY kemudian melakukan penggeledahan di kamar tersangka dan menemukan dua rekannya yang lain yakni DW dan M. Mereka terkonfirmasi positif mengkonsumsi sabu. Andi mengatakan petugas masih melakukan penyelidikan lebih lanjut apakah sabu tersebut diedarkan kepada pelanggan spa atau hanya dikonsumsi sendiri.

“Paket sabu ini dibeli tersangka dari seseorang yang berinisial LDW asal Medan. Dia memesan tiga paket dengan harga Rp1,2 juta per paket dan dibayar dengan transfer. LDW juga memberikan diskon senilai Rp1 juta sebagai potongan atas utang kepada tersangka DT,” ujar Andi.

Kepala Bidang Pemberantasan BNNP DIY, Tri Yunianto menjelaskan, pihaknya telah memeriksa sebanyak delapan orang yang terdiri dari manajer spa, petugas keamanan serta para tersangka yang terlibat. Pemeriksaan akan membuktikan apakah peredaran juga dilakukan di area spa serta menyasar para pelanggan atau tidak.

Baca juga: Penyiksaan Napi, Tegas! Jabatan Lima Petugas Lapas Narkotika Dicopot

Dijelaskan, modus tersangka yang menggunakan paket kopi untuk mengelabui petugas telah dilakukan sebanyak 43 kali pengiriman. Pemesanan pertama kali dilakukan pada Oktober 2020 lalu dan baru terungkap pada November ini. Petugas juga mengamankan alat isap sabu dan uang belasan juta rupiah dalam penggrebekan itu.

“Saat ini hiburan spa telah kami pasang garis penanda dan aktivitas operasionalnya dihentikan sementara karena masih dalam tahap penyelidikan,” katanya.

Ketiga tersangka dijerat dengan Pasal 114 ayat 1 UU 35/2009 tentang narkotika dengan ancaman penjara minimal lima tahun dan maksimal 20 tahun serta denda maksimal Rp1 miliar atau pasal 112 ayat 1 UU yang sama dengan ancaman pidana maksimal 12 tahun dan denda maksimal Rp8 miliar.

 

 

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News
Simak berbagai berita pilihan dan terkini dari Solopos.com di Saluran WhatsApp dengan klik Soloposcom dan Grup Telegram "Solopos.com Berita Terkini" Klik link ini.
Solopos Stories
Honda Motor Jateng
Honda Motor Jateng
Rekomendasi
Berita Lainnya