Jogja
Rabu, 8 Desember 2021 - 17:59 WIB

Bocah Lelaki di Sleman Terjatuh dari Tebing Diduga Didorong Bibinya

Hafit Yudi Suprobo  /  Sri Sumi Handayani  | SOLOPOS.com

SOLOPOS.COM - Ilustrasi kekerasan terhadap anak di Malang. (Freepik.com)

Solopos.com, KULONPROGO — Seorang bocah lelaki di Kabupaten Sleman, FS, 7, diduga menjadi korban kekerasan pada Selasa (7/12/2021).

Pelakunya diduga orang terdekat korban, yakni bibinya, AR, 45. Perempuan paruh baya itu diduga tega mendorong keponakannya dari tebing.

Advertisement

Entah apa yang menyebabkan AR hingga tega melakukan hal tersebut kepada bocah tujuh tahun itu. Akibat ulah bibinya itu, korban mengalami luka pada bagian kepala dan muka sehingga harus mendapatkan perawatan di rumah sakit.

Baca Juga : Lewati Parit, Mobil Warga Karangmalang Sragen Terjun ke Sawah

Kasi Humas Polres Kulonprogo, Iptu I Nengah Jeffry Prana Widnyana, mengatakan ayah korban, IT, 39, melaporkan peristiwa itu ke Polsek Kalibawang. IT tak terima anaknya diperlakukan seperti itu oleh kerabatnya.

Advertisement

“Ayah FS melaporkan kasus dugaan penganiayaan tersebut ke Polsek Kalibawang. Saat ini, kasus tersebut tengah diusut. Polisi sedang meminta keterangan saksi mata di tempat tinggal korban dan lokasi kejadian,” kata Jeffry pada Rabu (8/12/2021).

Pelaku, lanjut Jeffry, tercatat sebagai warga Kabupaten Kulonprogo. Jeffry menceritakan pelaku dan korban sempat berboncengan mengendarai motor pada pagi hari. Namun, korban sudah berada di rumah sakit pada siang hari.

Baca Juga : Mudah Kok, Begini Cara Membeli Rumah Lelang di BTN

Advertisement

Polisi mengaku belum mengetahui motif pelaku melakukan perbuatan tersebut. “Akibat dipukul dan didorong pelaku, korban mengalami luka pada kepala dan wajah. Akibatnya korban harus dirawat di Rumah Sakit Boro Kalibawang. Sang ayah tidak terima anaknya diperlukan seperti itu akhirnya membuat laporan polisi,” jelas dia.

Jeffry mengatakan pelaku diancam menggunakan Pasal 80 ayat (2) juncto Pasal 76C Undang-Undang No.35/2014 Atas Perubahan Undang-Undang No.24?2002 tentang Perlindungan Anak.

Baca Juga : PPKM Level 3 Batal, PHRI Karanganyar Harap Kebijakan Tidak Berubah Lagi

“Pelakunya bisa terancam hukuman penjara hingga enam tahun dan atau denda maksimal Rp72 juta. Saat ini masih kami dalami motif pelaku. Kami sedang memintai keterangan saksi dan terlapor.”

Advertisement
Advertisement
Berita Terkait
Advertisement

Hanya Untuk Anda

Inspiratif & Informatif